11 November 2024

`

Kerjai Calon Besan Rp 450 Juta, Agung Dituntut 1,5 Tahun Penjara

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Ada-ada saja yang dilakukan Agung Prasetiyo. Calon besan pun dikerjai dengan modus jual beli mobil. Dia pun dipolisikan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/11/2022).

 

Terdakwa Agung Prasetiyo yang tidak ditahan, menjalani sidang di ruang Garuda 2 PN Surabaya.

ADA TIGA mobil yang dijual kepada Erwan Santoso, calon besannya. Yaitu mobil Toyota Fortuner milik ibunya, Sumiati. Dua mobil lainnya, KIA Jeep dan KIA pikap. Karena percaya, Erwan membayar ketiga mobil itu, seharga Ro 450 juta. Tapi ternyata, Agung tidak menyerahkan mobilnya, dengan alasan dilarang ibunya.

Atas perbuatannya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki dari Kejari Surabaya, memohon majelis hakim menyatakan terdakwa Agung terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana penggelapan. Menghukum dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.

Terdakwa Agung melalui penasihat hukumnya, Agung Prasetyo, mengajukan pembelaan yang dibacakan oleh I Ketut Suardana. “Memohon kepada majelis hakim untuk menolak semua dakwaan JPU seluruhnya. Menyatakan tidak ada perkara pidana dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan,” katanya dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya.

JPU Ahmad Muzakki usai mendengar pembelaan Agung, tetap pada tuntutan. “Kami akan menanggapi secara tertulis minggu depan yang mulia,” kata jaksa Ahmad Muzakki.

Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Agung awalnya mendatangi rumah Erwan di Jalan Kendangsari, menawarkan tiga mobil. Mobil Fortuner ditawarkan Rp 300 juta dan dua mobil lainnya masing-masing seharga Rp 75 juta. Erwan sepakat membelinya, dengan membayar Rp 450 juta untuk ketiga mobil itu.

Agung sempat datang lagi ke rumah Erwan untuk menyerahkan tiga BPKB mobil dan satu mobil Fortuner. Setelah itu, terdakwa Agung pulang. Namun, tidak lama kemudian Agung datang lagi ke rumah Erwan untuk meminjam Fortuner yang baru saja diserahkannya.

“Dengan dalih untuk mengantar anaknya ke rumah kakaknya,” jelas jaksa Muzakki dalam dakwaannya.

Erwan percaya saja dan menyerahkan mobil itu kepada Agung. Namun, Agung tidak pernah kembali lagi untuk menyerahkan mobil Fortuner. “Erwan percaya karena Agung merupakan temannya dan calon besan,” kata jaksa.

Dua mobil lain juga tidak pernah diserahkan Agung. Kepada Erwan, Agung berdalih bahwa mobil itu milik ibunya dan tidak boleh dijual. “Terdakwa beralasan tidak menyerahkan mobil Fortuner karena ibunya sebagai pemilik tidak mau menjualnya. Dua mobil lain tidak diserahkan dengan alasan menunggu mobil pengganti,” ungkap jaksa menjelaskan kronologi perkara penggelapan yang dilakukan Agung. (adi)