Kepala BNNP: Jangan Mudah Berikan Alamat Kepada Orang Tak Dikenal
3 min readMALANG,TABLOIDJAWATIMUR.COM- Memberikan alamat domisili kepada orang yang belum dikenal, bisa berbuah petaka. Mengingat, beragam modus diterapkan para pelaku budak narkoba.


UNTUK itu, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Timur, Brigjen Pol Bambang Priyambodo menghimbau, agar tidak mudah memberikan identitas diri. Hal itu disampaikanya usai memberikan kronologis penangkapan pengiriman ganja di Malang.
“Yang barusan ditangkap BNN kerjasama dengan Bea Cukai adalah pengiriman narkoba jenis ganja lewat jasa pengiriman paket barang. Kebetulan, alamatnya sesuai dengan penghuni. Modus lain, alamat dan penghuni, tdak sama. Itu untuk mengelabui petugas,” tuturnya usai menyampaikan hasil penggagalan pengiriman paket 7 kilogram ganja bersama Bea Cukai, Rabu (04/09/2019).
Karena itu, lanjutnya, hati-hati memberikan alamat tempat tinggal, karena bisa disalahgunakan untuk menerima paketan barang terlarang. Jika hal itu terjadi tanpa disadari, masyarakat bisa menjadi pihak yang dirugikan.

“Masyarakat bisa berurusan dengan hukum jika menerima paketan barang illegal yang terkirim ke rumahnya. Bahkan, bisa jadi tersangka,” lanjutnya.
Ia berpesan, ketika menerima paket kiriman otang tidak dikenal, jangan senang dahulu. Masyarakat diminta waspada ketika menerima paket mencurigakan, perlu pengecekan kepada keluarga, teman atau saudara. Agar tidak terjebak dalam permainan orang tidak bertanggung jawab.
Seperti diberitakan, gara-gara menerima paketan celana jeans berisi ganja, CF dan MS, tinggal di Kecamatan Klojen, Kota Malang dan AR, warga Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, ditahan petugas. CF dan MS diduga menerima ganja 5 kilogram ganja. Sedangkan AR diduga menerima paketan 2 kilogram ganja.
“Penangkapan para tersangka berawal dari diterimanya informasi dari BNN pusat, terkait adanya pengiriman barang. Setelah ditindaklanjuti, akhirnya berhasil menggagalkan pengiriman barang tersebut dalam Joint Operations,” tutur Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, Agus Hermawan di kantor Bea Cukai, Rabu (04/09/2019).
Operasi itu, lanjut Agus, dilakukan selama 3 hari, sejak 31 Agustus hingga 2 September 2019). Dilakukan dengan sinergi BNN Pusat, BNN Kota Malang, BNN Kabupaten Malang, BNN Kota Batu serta Bea Cukai.
Selain para tersangka dan ganja, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa 1 kendaraan roda empat , 1 kendaraan roda dua , 6 buah handphone milik tersangka, 7 buah resi pengiriman, 4 buah kartu indentitas, serta 1 buah timbangan.
“Barang terlarang itu dikirim dengan cara diselipkan ke dalam celana jeans untuk mngelabui petugas. Sinergi antara Bea Cukai dan BNN menggagalkan pengiriman paket melalui perusahaan jasa titipan. Para tersangka diduga sebagai penerima atau pemilik paket,” lanjutnya.
Agus menghimbau agar tidak mudah memberikan alamat tempat tinggal kepada orang yang belum dikenal. Mengingat, tidak jarang pengiriman barang terlarang, tidak sesuai dengan pemilik alamat. Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak pelaku kejahatan.
“Kalau alamat yang mendapat kiriman barang ini, sesuai dengan penghuni. Diduga kuat, penghuni adalah pemesan atau pemilik ganja. Kadang, tidak sesuai antara penghuni dan alamat,” pungkas Agus.
Kini para tersangka harus meringkuk di tahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahkan, mereka dijerat pasal 111 sampai dengan 114 jo pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sementara, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Brgjen Pol Bambang Priambodo, menjelaskan, barang tersebut dikirim ke alamat Jl. Terusan Surabaya, Kecamatan Klojen, Jl. Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang dan Jl. Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
“Untuk wilayah Kota Malang 5 kg ganja dan untuk Kabupaten Malang 2 kg ganja. Paket kiriman itu berasal dari Medan yang akan beredar di Malang Raya. Hingga kini, satu orang kini masih DPO,” tegasnya.
Barang yang digagalkan tersebut, bisa menyelamatkan 2.300 jiwa dari bahaya narkoba. Hal ini jika diasumsikan satu orang mengkonsumsi 3 gram. (ide)