18 Maret 2025

`

Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Kaldera Tengger Semeru

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melarang kendaraan bermotor masuk kawasan Kaldera Tengger Semeru dan sekitarnya. Tujuannya, sebagai salah satu upaya pemulihan ekosistem di kawasan tersebut.

 

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) melarang kendaraan bermotor masuk kawasan Kaldera Tengger Semeru dan sekitarnya. Tujuannya, sebagai salah satu upaya pemulihan ekosistem di kawasan tersebut.

 

KEPUTUSAN tersebut disepakati dalam pertemuan yang dihadiri beberapa perwakilan. Di antaranya, BB TNBTS, pemerintah, kepolisian, Pokdarwis Wonokitri, hingga  pelaku jasa wisata TNBTS, Rabu (06/01/2021) lalu.

Dalam pertemuan tersebut diputuskan, larangan kendaraan bermotor masuk  kawasan  Kaldera Tengger Semeru dan sekitarnya, hanya  selama 3 hari. Larangan tersebut diterapkan bertepatan perayaan adat Wulan Kapitu.

Larangan kendaraan bermotor masuk Kaldera Tengger akan diterapkan pada Megeng, 13 Januari 2021, pukul 00.01 WIB hingga 23.59 WIB. Mbabar Alit, pada 29 Januari 2021, pukul 00.01 WIB hingga 23.59 WIB,  dan pada Mbabar Ageng,  12 Februari 2021, pukul 00.01 WIB  hingga 23.59 WIB.

“Penutupan wisata Bromo pada masa pandemi COVID-19 ini memang berdampak signifikan pada ekonomi sosial masyarakat yang bergantung pada sektor wisata. Maka untuk tahun 2021 ini, Kaldera Tengger bebas kendaraan bermotor. Ini sudah  disepakati hanya dilaksanakan selama 3 hari,” ujar Agus Budi Santoso, Plt. Kepala BB TNBTS melalui rilis resminya.

Selama pelaksanaan perayaan adat Wulan Kapitu, seluruh kendaraan bermotor dilarang memasuki kawasan Kaldera Tengger. “Batas kendaraan bermotor yang diperkenankan hanya sebatas pada pintu masuk kawasan Kaldera Tengger saja. Selama kebijakan diterapkan, akan dilakukan pengamanan bersama di pintu-pintu masuk dengan dukungan personil dari BB TNBTS dan mitra BB TNBTS,” kata Agus Budi.

Saat ini pintu masuk kawasan Kaldera Tengger berada pada pintu masuk Coban Trisula, Kabupaten Malang dan pintu masuk Senduro, Kabupaten Lumajang di Savana Teletubies. Selain itu juga pada pintu masuk Cemorolawang, Kabupaten Probolinggo dan pintu masuk Resort Gunung Penanjakan Wonokitri, Kabupaten Pasuruan.

“Aktivitas wisata di lokasi tersebut tetap diperkenankan dengan menggunakan kuda berkantong kotoran, sepeda, tandu, dan jalan kaki. Untuk kepentingan dinas pemerintahan yang bersifat darurat dan patroli pemantauan kawasan,  dapat menggunakan kendaraan bermotor,” tutur Agus. (div/mat)