Kemenristekdikti Akui Koento Aji Rektor Unikama
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pjs Rektor Unikama (Universitas Kanjuruhan Malang), Jawa Timur, Dr Koento Adji Kurniawan, akhirnya diakui Kemenristekdikti. Pengakuan itu, disampaikan Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi, Kemenristekdikti, Dr. Totok Prasetyo, BEng, MT.

“SESUAI prosedur, Kemenristekdikti hanya mengakui satu rektor di Unikama, yaitu rektor yang diangkat yayasan. Rektor tersebut adalah Dr. Koento Adji Kurniawan,” tutur Totok Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).
Menurut Totok, hal itu sesuai dengan laporan berita acara pengangkatan Pjs Rektor Unikama yang dikirim ke Kemenristekdikti. Sebab, yang berwenang mengangkat dan memberhentikan rektor di perguruan tinggi swasta adalah pihak yayasan.
“Itu bedanya perguruan tinggi swasta dengan negeri. Kalau perguruan tinggi negeri milik pemerintah. Sehingga, Kemenristekdikti dalam penentuan rektor di PTN punya 35 persen suara,” lanjut Totok.
Sedangkan di perguruan tinggi swasta, sepenuhnya hak yayasan. Tak peduli yang mengangkat itu adalah Plt Ketua Yayasan. Sementara yayasan di Unikama, yang diakui Kemenristekdikti adalah PPLP PT PGRI yang diketuai Christea Frisdiantara.
Berdasarkan legalitas yang dikeluarkan Kemenkumham, menurut Totok, sengketa yang terjadi di Unikama, Kemenristekdikti memberikan kewenangan penuh pada yayasan.
“Ya terserah yayasan mereka, siapa yang ditunjuk menjadi rektor. Sebab yayasan itu merupakan pemilik usaha. Sedangkan rektor sebagai pelaksana usahanya. Karena itu, tidak ada dualisme rektor,” pungkasnya. (ide)