20 April 2024

`

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Minta Terdakwa Dihukum Mati

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang perdana Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menelan 135 suporter Arema FC (Aremania) akibat gas air mata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023), mengecewakan keluarga dan kerabat korban.

 

Sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dilakukan secara online, Senin (16/01/2023) pagi.

 

SEJATINYA mereka jauh-jauh datang dari Malang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023) ingin melihat langsung jalannya persidangan. Tapi mereka tidak bisa melihat langsung para terdakwa, karena sidang berlangsung online dan dijaga ketat aparat gabungan TNI dan Polri.

Juwariyah menunjukkan foto mendiang anaknya yang meninggal dalam ‘Tragedi Kanjuruhan’ bersama ratusan korban lainnya.

Selain itu sidang juga tak disiarkan langsung oleh televisi. Lantas mereka pun membandingkan dengan jalannya persidangan kasus pembunuhan polisi yang menyeret Jenderal Ferdy Sambo Cs sebagai terdakwa.

Salah satu keluarga korban yang merasa kecewa itu adalah Juwariyah, orang tua Sifwa Dinar Artamefia (17) yang meninggal dalam Tragedi Kanjuruhan. Ia mengaku sangat kecewa dengan jalannya persidangan  karena tidak bisa melihat langsung para terdakwa. Apalagi ia awalnya dicegat petugas, tidak boleh masuk.  “Saya ingin melihat jalannya persidangan. Tadi kita sempat dilarang masuk,” kata Juwariyah kepada awak media, Senin (16/01/2023) siang.

Juwariyah menunjukkan foto mendiang anaknya yang meninggal dalam ‘Tragedi Kanjuruhan’ bersama ratusan korban lainnya.

Sekali lagi, Juwariyah kecewa dengan jalannya sidang pertama yang mengadili lima terdakwa itu. Dia menilai, jalannya persidangan tidak sesuai dengan keinginan keluarga para korban. Ia menyebut, seharusnya sidang Tragedi Kanjuruhan ini dapat digelar secara terbuka dan semua pihak yang terlibat dapat dihadirkan.

“Semua belum sesuai dengan keinginan keluarga korban. Minta semua pihak dihadirkan agar semua tahu. Selama ini kita cuma tahunya di televisi saja,” tegasnya.

Satuan Brimob juga diturunkan untuk membantu mengamankan sidang Tragedi Stadion Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/01/2023) pagi.

Hal senada disampaikan  Rini hanifah (43), orang tua dari almarhum Agus Riansyah(20), warga Purwoasri, Pasuruan. Ia mengaku kecewa dengan jalannya persidangan. Apalagi ia mendengar dakwaan jaksa yang menyebut jika tragedi ini hanya karena kelalaian para terdakwa saja. “Masak karena kelalaian-kelalaian saja. Maling ayam saja dihukum berat. Kalau bisa semuanya dihukum mati seperti korban-korban lainnya,” ungkapnya kesal.

Sementara itu, penyidik Polda Jatim membagi tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan. Berkas pertama yakni tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), AHL. Berkas kedua Ketua Panpel Arema Arema FC AH dan Security Officer SS. Berkas ketiga untuk tersangka tiga Polisi, yakni mantan  Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Has, mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, dan mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA.

Dalam berkas perkara 5 orang tersangka pun sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penyidik. Kelima tersangka pun  sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.  Namun satu  berkas tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, hingga kini masih di tangan penyidik Kepolisian lantaran dinyatakan belum lengkap oleh jaksa.  (adi/mat)