11 Mei 2025

`

Kejari Tetapkan Wakasek SMKN 10 Tersangka Dugaan Korupsi

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, menetapkan Wakil Kepala Sekolah SMKN 10 Kota Malang, Jawa Timur, AR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan dana bantuan dari Direktorat Pembinaan SMK tahun 2019 serta Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tahun 2020.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Andi Darmawangsa.

KEPALA Kejaksaan Negeri Malang, Andi Darmawangsa, SH, menjelaskan, pihaknya menemukan ada keterkaitan  antara AR dengan tersangka sebelumnya, DL, Kepala SMKN 10 Kota Malang. “Ya, sejak Jumat (24/06/2021) penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan satu orang tersangka lagi,” katanya.

Andi menambahkan, AR berasal dari Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Dalam kegiatan ini, dia  sebagai Pejabat Pengadaan dan Ketua Tim Revitalisasi. Di  sekolah, posisinya sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Pra Sarana.

“Yang bersangkutan ini diduga banyak membuat laporan pertanggungjawaban fiktif. Selain itu (AR) yang pinjam bendera dari rekanan untuk mengerjakan proyek. Untuk itu, pekan depan,  AR akan kita panggil dalam status tersangka,” terangnya.

Kasek SMKN 10 Kota Malang, DL, digelandang ke Lapas Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi, SH, menerangkan, atas peristiwa tesebut, negara mengalami kerugian hingga Rp 1 miliar lebih.  “Hingga saat ini sudah  20 saksi diperiksa. Yang sudah pernah diperiksa akan kita panggil lagi,” terangnya.

Apakah masih ada kemungkinan tersangka lain? “Saat ini penyelidikan penyidikan masih terus berjalan,” jawabnya.

Sebelumnya, Kajari Kota Malang telah menahan DL, Kepala SMKN 10 Kota Malang. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti,  serta mengulangi perbuatannya. Kini tersangka mendekam di Lapas Lowokwaru Malang sambil menunggu proses lebih lanjut. Ia terancam pasal 2 (1), 3 jo 18 UU 31 nomor 1999 diubah dan ditambah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum tersangka, Tirmidzi Husain, SH,  menyayangkan penahanan kliennya. Pasalnya, apa yang menjadi alasan penahanan, tidak akan terjadi pada kliennya.

“Tentu kami menyayangkan. Pasalnya, klien kami  masih dibutuhkan sekolah karena ada  beberapa berkas harus ditandatangani di sekolah. Yang pasti, klien kami kooperatif menjalani proses ini. Untuk proyek di sekolah, klien kami sudah menjalankan sebagaimana mestinya,” terangnya.  (aji/mat)