Kejari Tanjung Perak Musnahkan 50 Ribu Botol Miras
1 min readSURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Menjelang Pemilu yang kurang beberapa minggu lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, memusnahkan 50.664 botol minuman keras (Miras) ilegal. Pemusnahan puluhan ribu botol Miras ini dilaksanakan di Pergudangan Margomulyo Surabaya, Selasa (26/03/2019).


MENGGUNAKAN alat berat, pemusnahan atau penghancuran ribuan botol minuman beralkohol ilegal karena tidak dilengkapi cukai ini, disaksikan langsung Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady dan sejumlah instansi terkait.
“Dimusnahkannya barang bukti minuman mengandung Etil Alkohol ini merupakan pelaksanaan dari putusan pengadilan. Kejaksaan Negeri Tanjung Perak hanya selaku eksekutor,” jelas Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriady.
Ditambahkan Rachmat, selain tanpa cukai, miras yang berasal dari Singapura ini juga mengandung alkohol lebih dari 20 persen milik terpidana Dian Prianto, yang sudah divonis pada 11 Februari 2019 lalu.
Selain minuman keras, barang bukti yang juga turut dimusnahkan adalah sejumlah handphone dan kartu simcard. ”Barang bukti ini, terkait dengan tindak pidana kepabeanan, dimana penyidikannya dilakukan bea cukai Tanjung Perak, ” terang Rachmat.
Sementara itu, apabila dirupiahkan, puluhan ribu botol Miras ini nilainya mencapai Rp 40 milliar. “Apabila dihitung dengan pajak, nilainya kurang lebih sekitar 40 miliar rupiah. Itu hitungan barangnya termasuk dengan pajak,” ujar Rachmat. (ang)