Kejari Sita Komputer, Tanah dan Bangunan Milik Ketua Koperasi Montana
3 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, menggeledah rumah terduga tindak pidana korupsi (tipikor) pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, sebagai upaya mengembalikan kerugian negara senilai Rp 2,6 miliar, Jumat (03/11/2023) siang. Hasilnya, sejumlah barang bukti disita, termasuk komputer, tanah, dan bangunan atas nama ketua koperasi.
KUKUH Yudha Prakasa, SH, MH, Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari Kota Malang, didampingi Muhammad Fahmi Abdillah, SH, Kasubsi Penuntutan Pidsus Kejari Kota Malang, menjelaskan, saat ini pihaknya sedang melakukan penggeledahan aset. “Jadi kemarin, hari Jumat, kami melakukan penggeledahan aset. Saat ini aset tersebut telah disita dan diamankan untuk menjadi barang bukti,”katanya,
Senin (06/11/2023) siang.
Aset yang disita itu berasal dari penggeledahan di rumah tersangka, Dewi (68), Ketua Koperasi Montana, warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Selain ke rumah tersangka Dewi, penggeledahan dilanjutkan ke rumah HS, adik tersangka. Di dua lokasi penggeledahan itu, diamankan dokumen perjanjian hutang piutang serta satu unit CPU. “Di rumah tersangka, diamankan sejumlah dokumen. Sedangkan di rumah adiknya, diamankan satu unit CPU. Selanjutnya disita untuk menjadi barang bukti, sejak Jumat (03/11/2023),” terangnya.
Tidak hanya CPU dan dokumen, dua aset lain yang diamankan berupa tanah dan bangunan atas nama suami tersangka. Dua aset bangunan, masing- masing seluas 90 meter. Sehingga keduanya seluas 180 meter, berstatus SHM (sertipikat hak milik), berada di Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Dalam penggeledahan itu, kata Kukuh, tersangka cukup kooperatif, sehingga bisa berjalan lancar. Bahkan pihak keluarga menunjukkan tempat dan lokasi barang bukti yang dicari petugas.
Menurut Kukuh, dalam kasus dugaan tipikor ini, telah diperiksa sekitar 50 orang saksi. Selain itu 5 orang lagi segera menjalani pemeriksaan. Bahkan kemungkinan masih akan ada tersangka baru. “Saat ini, untuk tersangka, telah dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari. Direncanakan, Desember sudah masuk persidangan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua dan Bendahara Koperasi Serba Usaha (KSU) Montana Hotel, Dewi (68), warga Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, dan Veronika (47), warga Desa Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, dijebloskan ke Lapas kelas II A, Kebonsari, Kacuk, Kota Malang, Senin (09/10/2023) lalu.
Keduanya tersangka dan menjadi titipan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, karena diduga melakukan tipikor, sejak tahun 2013. Saat itu, kedua tersangka mencairkan dana bantuan untuk UMKM dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM), sebesar Rp 5 miliar.
“Tersangka mengajukan sebanyak 266 UMKM fiktif agar bisa memenuhi persyaratan pencairan dana. Namun, saat dana itu cair, bukannya disalurkan ke UMKM, justru uang tersebut dikelola untuk kepentingan pribadi,” jelas Kasi Intel Kejari, Eko Budisusanto, Senin (09/10/2023) lalu.
Sejak 2013 lalu, Dewi dan Veronika hanya mampu mengembalikan uang senilai Rp 2,4 miliar. Pembayaran pokok pinjaman ke LPDB-KUMKM ini macet sejak 2016 lalu. Padahal masa pinjaman dana ini untuk periode pinjaman 2013-2018. “Sejak berhenti di tahun 2016, KSU Montana Hotel tidak lagi melakukan pembayaran. Padahal pokok pinjaman masih tersisa Rp 2,6 miliar yang belum dibayarkan ke LPDB-KUMKM,”lanjut Eko.
Akhirnya, keduanya dilaporkan ke Kejari Kota Malang atas tuduhan tindak pidana korupsi, November 2022 lalu. Sempat diperiksa sebanyak tiga kali sebagai saksi, namun akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka. “Saat ini keduanya sudah kami tahan. Kami sedang melengkapi berkas perkara sambil menyusun berkas dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya,” pungkas Eko.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 20 tahun. (aji/mat)