16 Januari 2025

`

Kejari Sidangkan Dugaan Korupsi, Negara Rugi Rp 75 Miliar

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, menyidangkan dugaan tindak pidana korupsi Bank BNI Syariah Cabang Malang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan terdakwa RDC (51), Kamis (19/05/2022). Agendanya, pemeriksaan saksi.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, menyidangkan dugaan tindak pidana korupsi Bank BNI Syariah Cabang Malang di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dengan terdakwa RDC (51), Kamis (19/05/2022). Agendanya, pemeriksaan saksi.

 

KEPALA Seksi Intelijen, Eko Budi Susanto, Kamis (19/05/2022), menjelaskan, dugaan kasus korupsi tersebut terjadi pada  Januari 2019. Diawali dengan dibentuknya Pusat Koperasi Syariah Aliansi Lembaga Keuangan Mikro Islam Jawa Timur (Puspokapsyah Al Kamil Jatim).

Namun, di akhir 2019, berdasarkan kesepakatan para pendiri,  terdakwa RDC, sepakat membubarkan koperasi tersebut karena tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.

“Setelah 2 tahun koperasi dibubarkan, di tahun 2011,  terdakwa menggunakan surat legalitas Puspokapsyah Al Kamil Jatim, menghidupkan kembali koperasi tersebut. Dia menunjuk kepengurusan baru secara lisan,” terang Kepala Seksi Intelijen, Eko Budi Susanto, Kamis (19/05/2022).

Kemudian, tahun 2013, terdakwa mengajukan pembiayaan kepada Bank BNI Syariah. Tujuannya, untuk perkuatan modal sebesar Rp.150.000.000.000.

Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 172 tanggal 23 Agustus 2013, BNI Syariah memberikan pembiayaan kerjasama pembiayaan kepada 31 koperasi anggota.

Pasca pencairan, diduga  terdapat penyimpangan proses penyaluran dana. Seharusnya disalurkan secara syariah kepada anggota. Namun hanya sebagian kecil yang disalurkan. Sehingga, pada  Oktober 2015 pencairan pembiayaan dihentikan.

Pada  31 Desember 2017,  kwalitas pembiayaan sudah berada kolektibilitas 5 (macet). Berdasarkan penghitungan BPKP  (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) , karena perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.75.714.394.798.

RDC didakwa pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan UURI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (aji/mat)