Site icon `

Kejari Selamatkan Aset Pemkot Malang Rp 4 Miliar

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dalam kurun waktu Januari – Juli 2021, Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, telah menyelamatkan aset Pemkot Malang sebesar Rp 4 miliar lebih. Aset tersebut berada di beberapa kawasan di Kota Malang, mulai di Jl. Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro Oro Dowo, di Jl. Blitar dan di kawasan Kelurahan Buring, Kecamatan Lowokwaru.

 

Kejari Kota Malang, Andi Darmawangsa bersama para kasi di Hari Bakti Adyaksa.

 

BEBERAPA aset milik Pemkot Malang telah berhasil kami selamatkan. Bentuknya berupa aset tanah dan bangunan di beberapa lokasi. Jumlahnya mencapai Rp 4,751 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa, SH, saat peringatan Hari Bhakti Adyaksa, Kamis (22/07/2021) siang.

Andi menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan somasi terhadap salah satu aset negara, yakni KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) karena masih dikuasai perorangan. Bahkan, sudah beberapa kali dilakukan diskusi, namun belum membuahkan hasil. Pasalnya, yang bersangkutan selalu diwakili pengacaranya.

“Sudah dua  kali kami somasi. Kalau sampai yang ketiga  tidak ada respon, akan dipasangi plang aset negara. Secara hukum, KPPN itu jelas ada sertifikatnya. Pejabatnya dulu sudah pensiun,  bahkan sudah meninggal. Namun, menurut alhli warisnya, itu miliknya,  karena orang tuanya sudah membelinya,” terang kajari.

Kejari Kota Malang juga berhasil menyelesaikan beberapa persoalan. Di antaranya, telah melakukan penyelidikan 1 perkara, penyidikan 2 perkara, penuntutan 2 perkara dan tahap eksekusi 1 perkara. Jutaan rupiah juga telah disetorkan ke kas negara.

Di masa pandemi COVID-19 ini, Kejari Kota Malang berperan aktif dalam penegakan hukum, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.  Salah satunya, melalui Bidang Intelejen dan Pidana Umum (Pidum). Teknisnya,  bekerjasama dengan Polresta Malang Kota dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda).

“Di masa PPKM Darurat ini, kami turut serta dalam penegakan perda. Bekerjasama dengan Polresta dalam hal ketersediaan obat dan oksigen. Karena hal itu telah menjadi kebutuhan penting masyarakat,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Andi Darmawangsa.  (div/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version