15 Desember 2024

`

Kejari Musnahkan 442 Gram Ganja dan 10.810 Lembar Uang Mainan

2 min read

MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kasus peredaran gelap narkotika dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Malang, Jawa Timur, masih tinggi. Buktinya, banyak barang bukti yang didapat dari ungkap kasus peredaran gelap narkoba dimusnahkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kamis (13/06/2019).

 

Pemusnahan barang bukti perkara tahun 2019 – 2019 di Kejari Kab Malang dengan cara dibakar.

 

Pemusnahan barang bukti perkara tahun 2019 – 2019 di Kejari Kab Malang dengan cara dibakar.

DALAM PEMUSNAHAN barang bukti yang dihadiri jajaran Forum Pimpinan Daerah (Forpimda) Kabupaten Malang di halaman Kejari ini meliputi sabu-sabu sebanyak 1,27 kilogram, 442 gram ganja, 624.210 butir pil koplo jenis dobel L.

Jajaran Forpimda Kab Malang menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tahun 2019 – 2019 di Kejari.

Kepada awak media, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar, SH,MH, menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut berkaitan dengan kasus tindak pidana umum ahun 2018 dan 2019 yang sudah inkracht (memiliki hukum tetap).

“Jadi ini adalah pemusnahan barang bukti untuk perkara tahun 2018 dan 2019 yang sudah inkracht. Untuk perkara jenis sabu, ada 240 perkara, ganja 20 perkara, dan pil koplo ada 90 perkara,” terang Abdul Qohar.

Selain perkara narkoba yang mendominasi, banyak juga barang bukti dari perkara lain, seperti miras  satu perkara yang barang buktinya berupa 16 botol trobas. Lalu ada kasus penipuan penggandaan uang dengan modus dukun palsu yang barang buktinya uang mainan dalam pecahan lembaran seratus dan lima puluh ribu, sebanyak 10.810 lembar. Ada 325 keping VCD bajakan dari satu perkara yang berhasil diungkap dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. “Selain perkara narkoba, juga dimusnahkan alat bukti lain,  seperti telepon gengam, tas,  dan alat hisap sabu,” jelas Qohar.

Pemusnahan barang bukti perkara yang sebagian besar berupa narkoba, dilakukan dengan cara dibakar dan dimasukan dalam air panas. Sedangkan untuk barang bukti perkara lain, seperti sajam, kita lakukan pemotongan dengan mesin gerinda,”pungkas Abdul Qohar.  (diy)