Kejari Lakukan Puldata dan Pulbaket Kasus Korupsi Lab FMIPA UM
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang terus menelaah dan mengkaji hasil putusan Mahkamah Agung terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Laboratorium FMIPA Universitas Negeri Malang (UM). Mengingat, sejumlah nama pejabat UM disebut dalam amar putusan Mahkamah Agung.

KEPALA seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi menjelaskan, saat ini Tim sedang melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
“Setelah mengkaji amar putusan MA, tim berpendapat untuk melakukan puldata dan Pulbaket,” tuturnya ditemui di kantor Kejaksaan, Senin (11/02/19).
Untuk itu tambahnya, sebagai langkah selanjutnya sejumlah jaksa dan dari intelijen diturunkan. Diperkirakan dalam satu dua minggu sudah diperoleh data datanya. Teknisnya, bisa mendatangi dan menggali informasi dari berbagai pihak. Bahkan, sangat mungkin terhadap nama – nama yang muncul.
Disinggung apakah yang dilakukan berdasarkan data terbaru Sutoyo yang sudah ditangkap beberapa waktu, Ujang menyebut bahwa timnya fokus kepada amar putusan MA.
“Sejak dilakukan eksekusi terhadap salah satu terpidana, belum ada data. Dulu pihak keluarga akan memberikan data baru. Namun sampai saat ini belum ada data baru itu. Yang pasti, kami fokus terhadap hasil Amar Putusan MA,” pungkasnya.
Kasus yang terjadi di UM terkait pengadaan sarana peningkatan pendidikan tahun anggaran tahun 2009. Dalam kasus itu, negara dirugikan sekitar Rp 15 milyar.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Rektor UM, AH Rofiuddin, belum membalas pesan konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat. (ide)