Kejari Kaji “Nyanyian” Sutoyo
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, masih mengkaji putusan kasasi, terkait ‘nyanyian’ Sutoyo, terpidana kasus pengadaan barang dan jasa di Laboratorium MIPA Universitas Negeri Malang (UM). Saat ini, Sutoyo telah dijebloskan ke penjara, setelah sempat menjadi buron.

HAL ITU disampaikan Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Ujang Supriyadi, Kamis (10/01/2019). “Saat ini masih melakukan telaah dan kajian terhadap putusan kasasi dari MA. Itu terkait ‘nyanyian’ Sutoyo yang sudah dipenjara,” tuturnya saat bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni,SH.
Menurutnya, “nyanyian” Sutoyo itu tak bisa dengan serta merta dijadikan dasar. Namun, harus mengacu pada putusan kasasi yang dikeluarkan MA. “Dalam putusan kasasi itu, ada apa tidak aliran dana seperti yang disebutkan Sutoyo. Kalau tidak ada, tentu kami akan sangat kesulitan mengungkapnya,” lanjut Ujang.
Selain itu, Kejari Malang masih menunggu data yang dijanjikan Sutoyo. Sutoyo mengaku, memiliki data baru terkait keterlibatan atasannya dalam kasus pengadaan Lab MIPA UM itu. “Sutoyo memang sempat berjanji akan memberikan data baru. Teknisnya akan dititipkan lewat keluarganya. Tapi sampai sekarang belum ada,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat dilakukan penangkapan oleh Kejaksaaan, Sutoyo, yang juga dosen UM ini, mengaku terdzolimi dan menyebut dirinya teri. “Saya kan Teri, masa kakapnya dibiarkan,” katanya saat dieksekusi Kejaksaan beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dalam kasus pengadaan Lab UM yang mencapai Rp 45 miliar itu, bukan hanya dirinya yang menerima uang, namun beberapa pihak lain juga. Bahkan, ia menyebut pimpinanya juga terlibat dalam kasus itu.
Untuk itu, Sutoyo berharap agar Kejari juga mengadili semua pihak yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp 14,5 miliar itu. Sehingga, penegakan keadilan itu benar-benar bisa terlaksana sebagaimana mestinya. (ide)