Kejari Bakar Barang Haram
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, memusnahkan sejumlah barang haram, di lingkungan kejaksaan, Selasa (22/11/2022) siang.
KEPALA Kejari Kota Malang, Edy Winarko, menjelaskan, sejumlah barang terlarang ini sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari total 85 perkara, 27 perkara di antaranya narkotika jenis ganja. Sedangkan 49 lainya jenis sabu.
Selain itu, 8 kasus obat keras dan berbahaya (okerbaya) dan 1 perkara lainnya, merupakan pelanggaran cukai, dengan mengedarkan rokok ilegal (tanpa pita cukai).
“Pemusnahan ini hasil perkara yang telah diputus majelis hakim, dan sudah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti dari putusan sejak September hingga November 2022,” terang Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko, Selasa (22/11/2022) siang.
Ditambahkannya, pemusnahan dilakukan untuk mengurangi penumpukan barang bukti di gudang. Selain itu menjadi agenda rutin agar tidak terjadi penyalahgunaan.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan, 6,52 kilogram ganja dan 0,82 kilogram sabu-sabu, 62.854 butir pil okerbaya, 4.900 bungkus rokok ilegal.
Pemusnahan melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum (APH) di Kota Malang. Mulai BNN Kota Malang, Polresta, Pengadilan Negeri Kelas IA Malang hingga Kantor Pelayanan Bea Cukai. “Hingga saat ini, yang paling mendominasi, masih narkotika. Perkara yang kami tangani juga yang ditangani APH Kota Malang,” pungkasnya. (aji/mat)