13 Desember 2024

`

Kejaksaan Selidiki Dugaan Penyelewengan Aset Pemkot Malang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sejumlah aset Pemerintah Kota Malang yang berada di kawasan Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang diduga lepas dan beralih kepemilikan. Untuk itu, Kejaksaaan Negeri Kota Malang mengeluarkan surat perintah penyelidikan, sejak pertengahan Mei 2018, lalu.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Amran Lakoni (kanan) didampingi Kasi Pidsus, Rahmat Wahyu (kiri).

“KITA akan telusuri siapapun orangnya, (pelakunya) akan kita cari. Kami sudah memintai keterangan beberapa orang yang ada kaitannya dengan aset Pemkot di Jl. Brigjen Slamet Riyadi. Karena sudah bersertifikat hak milik atas nama seseorang,” tutur Kajari Kota Malang, Amran Lakoni, Kamis (21/06).

Penyelidikan itu, lanjut Kajari, terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) atas penyelewengan aset milik Pemerintah Kota Malang. Aset itu, diduga telah berpindah tangan dan bersertifikat.

Di sisi lain, salah satu saksi yang pernah menjalani pemeriksaan yang juga salah satu staf kantor Kelurahan tersebut, Wiyono (54) warga Jl. Janti Selatan, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang ditemukan tewas bunuh diri di ruangan staf kantor, Selasa (19/06).

Hal tersebut, seakan menyisakan tanda tanya, mengingat sempat menuliskan ‘surat wasiat’ dengan kesan sedang mengalami tertekan.

Terkait dengan hal itu, Kajari mengaku terkejut mendengar hal itu. Namun demikian, dirinya mempercayakan penyelidikan tewasnya Wiyono kepada yang berwajib.

“Almarhum Wiyono sebelum bunuh diri, telah dua kali dimintai keterangan di kantor Kejaksaan dibulan puasa kemarin. Sudah ada 30 saksi yang dimintai keterangan, terkait dugaan beralihnya kepemilikan aset,” lanjutnya.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, jika yang ditangani adalah pada dugaan kasus tipikornya. Jika terbukti, melakukan pelanggaran, pasti ditindaklanjuti, namun sekiranya tidak cukup bukti, pasti diberhentikan tanpa ragu. (ide)