19 Maret 2025

`

Kejaksaan Dalami Kasus Pungli BPPKAD Gresik

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pungutan liar (Pungli) insentif jasa pungut (Japung) di Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Pemerintah Kabupaten Gresik, masih didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Termasuk kemungkinan adanya penetapan nama lain sebagai tersangka.

 

 

Kajati Sunarta didampingi Aspidsus Kejati Didik Farkhan bersama Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika.

HAL TERSEBUT diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta saat dikonfirmasi di Kejati Jatim, Jumat (18/1/2019). “Hari ini kita ekspose (gelar perkara) kasus ini. Dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama lain ditetapkan sebagai tersangka,” terang Sunarta.

Ditambahkan Sunarta, penetapan nama lain tersangka juga masih menunggu pengembangan hasil penyidikan yang pihaknya lakukan nantinya. “Apabila ada fakta pendukung, ya kita bakal tetapkan nama lain sebagai tersangka,” tegasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Pandoe Pramoekartika mengungkapkan modus yang dilakukan tersangka M Muktar, Sekretaris BPPKAD Pemkab Gresik dalam dugaan kasus tersebut. “Insentif dana Japung yang seharusnya diterima pegawai, dipotong sebesar 10 hingga 30 persen, kemudian hasil potongan itu dikumpukan jadi satu dan diserahkan ke Sesban,” jelas Pandoe.

Pemotongan uang tersebut, cukup bervariasi, tergantung dari jabatan masing-masing pegawai. Dari hasil pemeriksaan, didapati data, untuk staf dipotong 10%, pejabat setingkat Kasi 20% dan pejabat setingkat Kabid 30%. Diakui Pandoe, saat ini pihaknya masih belum mengetahui, aksi pungli ini telah berjalan berapa lama. “Ini yang nanti akan kita dalami dalam penyidikan,” tambahnya.

Seperti diketahui, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik menangkap M Muktar melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di kantor BPPKAD Pemkab Gresik pada Rabu (16/1/2019) lalu. Selain ditetapkan tersangka, M Muktar juga langsung ditahan oleh jaksa di cabang Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim.

Tim dari kejaksaan menemukan uang di brankas kantor Dinas BPPKAD Pemkab Gresik sebesar Rp 537.152.339. Dari keterangan para pegawai, uang tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain uang, barang bukti yang turut diamankan adalah, catatan, flash disk, dan dokumen. (ang)