9 Oktober 2024

`

Kejaksaan Dalami Dugaan Penyimpangan di BUMD Kota Malang

1 min read
Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ujang Supriyadi memberikan keterangan.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur, tengah melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Malang. Akibat penyimpangan itu, negara dirugikan sekitar Rp 2,5 miliar.

 

“SAAT ini kami sedang melakukan pengumpulan data, dan keterangan terhadap salah satu BUMD di Kota Malang,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Kota Malang, Ujang Supriyadi, Kamis (11/06/2020).

Ia melanjutkan, BUMD tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp 2,5 miliar. Ujang belum menjelaskan secara detail, BUMD mana yang dimaksud. Dugaan penyimpangan itu, terjadi sejak 2017 sampai 2019.

“Ini terkait “mahkluk hidup”. Dalam hitungan kami sementara, sekitar Rp 2,5 miliar. Mungkin sudah sekitar 5 orang yang dimintai keterangan,” lanjut Ujang.

Lebih lanjut ia menerangkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Modusnya, pihak BUMD melakukan kerjasama investasi dengan pihak ketiga. Pemkot  melakuan penyertaan modal. “Kami masih mendalami proses kerjasamanya, Pemkot belum menerima, dan diduga ada oknum-oknum berusaha untuk menutupi kerugian akibat kebocoran itu,” jelasnya. (ide/mat)