9 Oktober 2024

`

Kejaksaan Ajak LDII Melek Hukum Pemilu

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan penyuluhan hukum untuk pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Kota Malang, Jawa Timur, di kantor LDII, Rabu (26/10/2023).

 

Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan penyuluhan hukum untuk pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Kota Malang, Jawa Timur, di kantor LDII, Rabu (26/10/2023).

 

KEPALA Kejaksaan Negeri Kota Malang, Edy Winarko, melalui Kasi Intelijen Eko Budisusanto, menjelaskan, penyuluhan digelar guna meningkatkan literasi hukum bagi pengurus LDII menjelang Pemilu 2024. “Ini sebagai salah satu upaya kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” katanya, Jumat (27/10/2023) di kantornya.

Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan penyuluhan hukum untuk pengurus Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Kota Malang, Jawa Timur, di kantor LDII, Rabu (26/10/2023).

Eko Budisusanto berharap, dengan adanya penyuluhan ini, pengurus LDII semakin mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Dalam penyuluhan itu, para pemateri menyampaikan materi terkait hukum pemilu, kampanye, dan hukum tindak pidana pemilu. Selain itu, para pengurus juga diberikan kesempatan untuk bertanya kepada pemateri.

Sementara itu, Ketua DPD LDII Kota Malang, H. Sugianto Hadi, memberikan apresiasi atas kegiatan ini. Ia berharap, kegiatan tesebut dapat bermanfaat bagi pengurus LDII dalam bertugas. “Kami mengapresiasi Kejari Kota Malang. Kami berharap, kegiatan ini dapat bermanfaat bagi pengurus LDII dalam menjalankan tugasnya,” harapnya. (aji/mat)