Kecelakaan di Mojokerto, DPO Polsek Kedungkandang Dibui
1 min read*Reporter : edy master
Prasetio alias Tio (21), warga Dusun Krajan, Kecamatan Regojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsekta Kedungkandang, Kota Malang, akhirnya ditangkap Polisi Mojoanyar, Mojokerto, Minggu (15/4/2018) lalu.

Tersangka menjadi DPO setelah melakuian aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada pertengahan Maret 2018. Dia menggondol motor Honda Beat Nopol N-4481-SX milik Viki (22), wargat Dusun Paras, Desa Karangnongko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wayudi menjelaskan, tertangkapnya tersangka saat terjadi kecelakaan di kawasan Mojokerto.
“Tersangka ditangkap petugas saat mengalami kecelakaan lalulintas. Karena dalam pengurusan Polisi, diketahui nomor polisinya palsu. Selanjutnya terungkap, jika motor tersebut diketahui hasil dari aksi pencurian,” tutur Kapolsek, Jum’at (20/04/2018) di kantornya.
Ia melanjutkan, selama diinterogasi, petugas Polsek Mojoanyar, berkoordinasi dengan Polsek Kedungkandang. “Hingga saat ini, tersangka masih menjalani proses lebih lanjut di Polsek setempat. Nantinya, ada pelimpahan tersangka. Tersangka dikenai Pasal 363 KUHP,” pangkas Kapolsek.
Diperoleh informasi, tersangka adalah pekerja di salah satu tempat cucian motor di Jl. Muharto, Kota Malang. Saat pemilik motor hendak mengambil motornya, ternyata tidak ada. Bersamaan dengan kejadian itu, tersangka juga tidak ada di tempat kerja. Akhirnya, korban melaporkan ke Polsek Kedungkandang. (*)