14 Februari 2025

`

Kasus Unikama, Kubu Christea Pertanyakan Terbitnya SK Baru

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kubu PPLP PT PGRI Unikama versi Christea Frisdiantara mempertanyakan prosedur penerbitan SK Kemenkumham baru, yang dimiliki Soedjai. SK Menkumham No AHU-0000965.AH.01.08 tahun 2018. Diduga tidak melalui proses yang ideal.

 

 

Kuasa Hukum Cristea Frisdiantara, Erpin Yuliono memberikan keterangan kepada media.

“SAYA HERAN, kok bisa terbit SK Menkumham tertanggal 18 Desember 2018. Padahal SK Menkumham yang dimiliki Pak Christea diblokir, karena digugat. Ini masih proses hukum di tingkat kasasi. Sebelumnya, kita sudah dua kali menang,” tutur kuasa hukum Christea Frisdiantara, Erpin Yuliono, Kamis (03/01/2019).

Menurut Erpin, prosedur penerbitan SK Menkumham tersebut patut dipertanyakan. Sebab, perubahan anggaran dasar, harus dilakukan melalui rapat umum anggota (RUA).

“Sampai saat ini pun, belum ada pelaksanaan RUA. Karena di PPLP-PGRI itu, ada empat anggota yang berhak mengikuti RUA, Diantaranya Christea, Soenarto Djojodihardjo (ayah kandung Christea), Andriani Rosita dan Darmanto. Sampai saat ini, mereka tidak diundang,” lanjutnya.

Untuk itu,  Slamet Riyadi, Pjs Ketua PPLP-PT PGRI Unikama kubu Christea menegaskan jika SK Menkumham No AHU-0000965.AH.01.08 tahun 2018 itu tidak prosedural. Sehingga dirinya merencanakan langkah hukum.

Sebagaimana diberitakan, Soedjai mengklaim mendapat SK Menkumham terbaru terkait Perubahan Anggaran Dasar PPLP PT PGRI Unikama.

SK yang ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Cahyo Rahadian Muzhar, SH, LLM itu menyebutkan, jika Ketua PPLP PT PGRI Unikama adalah Soedjai dan Christea Frisdiantara sebagai Wakil Ketua. (ide)