9 Oktober 2024

`

Kasus Unikama, Gugatan Soedjai Dikabulkan

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM –  Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PT PGRI ) Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) yang diajukan kubu Soedja’i.

 

 

Kuasa hukum kubu PPLP PT PGRI kubu Soedjai, MS Al Haidari saat memberikan pernyataan.

KETUA Tim Kuasa hukum Soedjai, MS. Alhaidary, SH, MH, membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Hakim mengabulkan sebagian besar pokok perkara dalam gugatannya.  “Ya, Alhamdulillah. Ya,  benar seperti itu,” katanya saat dikonfirmasi,  Sabtu (21/06/2019).

Sebelumnya, lanjut Al Haidari, PPLP-PT PGRI Unikama kubu Soedja’i menggugat empat orang pengurus PPLP-PT PGRI kubu Christea Frisdiantara. Mereka Christea Frisdiantara, H. Soenarto Djojodihardjo (ayah Christea), Drs. Darmanto serta Dra.  Andriani Rosita.

Bukan hanya itu. Turut tergugat lainnya, Prof. DR. Lilik Kustiani, Drs Selamet Riyadi, DR Susianto dan Budhy Pakarti,  Notaris Ario Hardickdo, SH, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Riset dan Dikti RI serta Dikti.

Gugatan itu, buntut konflik berkepanjangan kepengurusan PPLP PT PGRI Unikama, sebagai akibat keputusan Kemenkumham Nomor AHU-0000001.AH.01.08 tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 yang dimiliki  kubu Christea Frisdiantara.

Menurut Haidary, pokok perkara yang dikabulkan menyatakan,  akta pernyataan tentang keputusan Rapat Umum Anggota (RUA) dan perubahan anggaran dasar PPLP-PT PGRI No 90 tanggal 28 Januari 2013, di hadapan Notaris Benediktus Bosu,  sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Akta ini disahkan Kemenkumham RI Nomor AHU-87.AH.01.08.tahun 2013 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar dan pengurus yang ditetapkan 6 Mei 2013,” lanjutnya.

Hakim juga menyatakan sah penyelenggaraan RUA tanggal 10 Januari 2018 oleh H. Soedja’i sebagai penggugat I, Agus Priyono sebagai penggugat II, Abdoel Bakar Tusiawan sebagai penggugat III. Dalam susunan masing-masing berurutan sebagai Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pengurus PPLP-PT PGRI Unikama periode 2018 – 2023.

“Termasuk disahkan pengangkatannya melalui Keputusan PGRI Provinsi Jatim No 004/SK/Jti/13/XXI/2018 dan dilantik 19 Januari 2018,” katanya

Pertimbangan hukum lainnya, Christea sudah bukan sebagai pengurus sah PPLP-PT PGRI Unikama sejak Juli 2017. Alasannya,  karena divonis bersalah dalam proses pencalegan.

Sesuai dengan putusan PN Malang 28 April 2014 No  239/Pid.Sus/2014/PN. Mlg Jo putusan PT Jatim 12 Mei 2014 No 223/Pid/2014/PT.Sby terhitung putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Poin lain yang dikabulkan, tindakan hukum para tergugat dan mengatasnamakan anggota PPLP-PT PGRI dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Salah satunya, akta pernyataan keputusan RUA semua tergugat No 1 tanggal 3 Januari 2018 yang dibuat di Notaris Ario Hardickdo cacat dan batal demi hukum,” imbuh Haidari.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Erpin Yuliono, SH, mengaku akan mengajukan upaya banding.  “Kita upaya hukum banding. Karena ada perkara pidana Pak Soedja’i yang kita laporkan ke Polda Jatim, tanggal 15 Desember 2017 dikesampingkan hakim,” katanya.

Selain itu, akan mengajukan gugatan tentang SK terbaru dari Kemenkumham, tertanggal 18 Desember 2018, nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018. Akta itu,  mencantum Akta Notaris Benediktus Bosu SH nomor 35 tertanggal 17 Desember 2018,  menerangkan bahwa Ketua PPLP PT PGRI Unikama Drs H Soedjai.

“Ada empat anggota tidak ikut RUA. Mereka tidak tandatangan akta. Namun bisa masuk dalam SK Kemenkumham nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun ,” jelasnya.  (ide)