Kasus RPH, Ada Orang Ngaku dari Kejaksaan Minta Uang
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur menghimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menerima informasi. Karena dalam kasus Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang, ada oknum yang memanfaatkan situasi, mengaku dari kejaksaan minta uang.

MODUSNYA, menelpon para terperiksa, mengaku dari pihak kejaksaan. Si penelpon mengaku bisa membantu (menyelesaikan masalah), dengan meminta sejumlah uang. Nilainya bervariasi. Mulai Rp. 5 juta hingga Rp 20 jutaan.
“Dalam kasus RPH ini, ada oknum yang sengaja menggunakan kesempatan ini. Meminta sejumlah uang dengan menghubungi pihak- pihak yang terkait dengan perkara ini,” terang Yusuf Hardiyanto, SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, belum lama ini.
Ia menambahkan, jika hal itu terjadi, mohon melakukan kroscek ke kejaksaan. Mengingat, mencatut nama untuk mengelabui calon korbannya merupakan kejahatan. Beberapa calon korban yang dihubungi bisa saksi, keluarga saksi, bahkan keluarga tersangka. “Yang pasti, pihak kejaksaan tidak melakukan hal itu,” tandas Yusuf.

Menurut Kasi Pidsus, Dino Kristalisasi, SH, yang dihubungi lebih dari 5 orang. Yang dihubungi bisa saksi atau keluarga saksi. “Silahkan croscek dulu. Jangan mudah mempercayai informasi yang belum jelas,” tambah Dino Kristalisasi saat melakukan penggeledahan di RPH Kota Malang.
Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Kota Malang menggeledah kantor Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH), Jl. Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (14/01/2021). Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di salah satu perusahaan daerah milik Pemkot Malang tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Malang, Yusuf Hadiyanto, SH, menerangkan, penggeledahan sebagai tindak lanjut penyidikan. “Ya untuk melengkapi bukti yang belum kita dapatkan. Terkait anggaran,” terang Yusuf ditemui di lokasi kejadian, Kamis (14/01/2021).
Dalam penggeledahan itu, Tim Kejaksaan menurunkan 12 orang personil, terdiri dari 6 orang dari penyidik, 3 orang pengamanan dari Intel, dan 3 orang pengamanan dari Pidsus. “Yang kami geledah tentang keuangan. Kasubbag Keuangan dan berkas- berkasnya. Terkait tersangka yang sudah ditetapkan,” terang Kasi Pidsus, yang memimpin penggeledahan, Dyno Kriesmiardi, SH.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini melakukan kerja sama investasi dengan pihak ketiga. Sementara dari Pemkot Malang sendiri, melakukan penyertaan modal. Kemudian, Kejari Kota Malang melakukan pengumpulan data terkait dugaan penyimpangan anggaran di BUMD milik Pemkot Malang tersebut. Untuk itu, Kejaksaan melakukan pemeriksaaan terhadap puluhan orang saksi.
Beberapa di antara saksi, delapan orang di antaranya dari internal RPH sendiri. Selanjutnya, dua orang dari BPKAD, tiga orang dari dewan pengawas, serta satu orang dari Dinas Pertanian, satu mantan Plt Direktur PD RPH Kota Malang 2019 dan satu orang akuntan publik. (aji/mat)