17 Januari 2025

`

Kasus Robot Trading, Polisi Periksa 9 Orang

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur,  memeriksa 9 orang saksi dalam kasus Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Jumat (10/03/2023) siang di Mapolresta Malang.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto.

 

PARA SAKSI itu mulai ahli perdagangan, Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), Perbankan, ITE Kantor Pos, pelapor,  Manajemen ATG,  dan lainnya. Selain itu juga menelusuri aset milik tersangka.

“Kami sedang menelusuri sejunlah aset. Mulai rumah yang berada di kawasan Pakis,  Kabupaten Malang, beberapa tanah di Kota Malang. Semua kiami inventarisir,  koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN),,” terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto di Mapolresta Malang Kota, Jumat (10/03/2023) siang.

Terkait dengan sejumlah aset, Polisi harus mengecek dulu. Apaka  asset itu milik pribadi yang bersangkutan atau sewa. Karena, menurut kapolresta, kalau asset itu sewa, tidak bisa menjadi aset. Untuk itu harus didalami melalui BPN maupun Motaris. “Termasuk aset di luar kota, kita harus transparan dan tidak ingin menjadi fitnah. Karena itu harus disaksikan bersama tersangka secara persuasif,” lanjutnya.

“Selain itu, tambahnya, dalam penyelidikan juga memikirkan rasa keadilan bagi para korban. Tentang restitusi, kompensasi kerugian yang dipertanggungjawabkan oleh tersangka. Karena yang paling utama adalah azas keadilan,” jelas kapolresta.

Sebelumnya, DWS alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang dibackup Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat,  Sabtu (04/03/2023) lalu. Ia ditangkap atas dugaan melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Dari penangkapan disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran rupiah, flashdisk, dan 3 unit ponsel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 junto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.

Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (aji/mat)