Kasus Robot Trading, Kejaksaan Amankan 3 Mobil Mewah dan 1 HD
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, mengamankan tiga mobil mewah, sebuah sepeda motor Harley Davidson (HD) jenis Roadglide, serta sejumlah tersangka terkait dugaan kasus Robot Trading Evotrade, Rabu (13/07/2022) siang.
SEJUMLAH barang bukti (BB) yang diamankan itu di antaranya, satu unit kendaraan roda empat jenis Lexus LX570 beserta BPKB (Buku Kepeemilikan Kendaraan Bermotor), satu unit roda empat jenis Minicooper warna putih beserta BPKB, satu unit roda empat Lamborghini Huracane warna orange beserta BPKB, satu unit roda dua jenis vespa Primavera warna warni beserta BPKB, serta satu unit Harley Davidson jenis Roadglide.
Selain itu petugas juga mengamankan satu bundle asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Malang, satu unit HP Oppo Reno 6 warna hitam, satu unit HP merk Samsung S21 warna silver, satu unit HP merk iphone 13 pro warna silver. Barang bukti tersebut diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (13/07/2022).
“Sejumlah barang bukti telah diterima Kejari Kota Malang. Hal itu terkait dugaan kasus Robot Trading Evotrade, sebuah investasi illegal. Selain itu juga menerima para tersangkanya,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, Jumat (15/07/2022) siang.
Eko menambahkan, Kejaksaan Negeri Kota Malang menahan para tersangka, AMAP, AK, D, DES, dan MS,, selama 20 hari ke depan. Kemudian segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.
Kasus Robot Trading Evotrade bermula pada awal tahun 2020. Saat itu, AD mendirikan perusahaan Robot Trading, dengan nama EVOTRADE di Kota Malang. Perusahaan ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.
Sejak Januari 2021, tersangka menjalankan investasi illegal Robot Trading EVOTRADE, di Jalan Ikan Tombro, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur. Akibat investasi illegal yang dikelola tersangka AMAP, AK, D, DES, dan MS, masyarakat yang menjadi member (anggota) mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar. (aji/mat)