5 November 2024

`

Kasus Robot Trading, Kejaksaan Amankan 3 Mobil Mewah dan 1 HD

2 min read
"Sejumlah barang bukti telah diterima Kejari Kota Malang. Hal itu terkait dugaan kasus Robot Trading Evotrade, sebuah investasi illegal. Selain itu juga menerima para tersangkanya," terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH.

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, mengamankan tiga mobil mewah, sebuah sepeda motor Harley Davidson (HD) jenis Roadglide, serta sejumlah tersangka terkait dugaan kasus Robot Trading Evotrade, Rabu (13/07/2022) siang.

 

Kejaksaan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, mengamankan tiga mobil mewah, sebuah sepeda motor Harley Davidson (HD) jenis Roadglide, serta sejumlah tersangka terkait dugaan kasus Robot Trading Evotrade, sebuah investasi illegal, Rabu (13/07/2022) siang.

 

SEJUMLAH barang bukti (BB) yang diamankan itu di antaranya, satu  unit kendaraan roda empat jenis Lexus LX570 beserta BPKB (Buku Kepeemilikan Kendaraan Bermotor), satu  unit roda empat jenis Minicooper warna putih beserta BPKB, satu  unit roda empat  Lamborghini Huracane warna orange beserta BPKB, satu  unit roda dua  jenis vespa Primavera warna warni beserta BPKB, serta satu  unit Harley Davidson jenis Roadglide.

Selain itu petugas juga mengamankan satu bundle asli surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan Perumahan Green Orchid Malang, satu  unit HP Oppo Reno 6 warna hitam, satu  unit HP merk Samsung S21 warna silver, satu  unit HP merk iphone 13 pro warna silver. Barang bukti tersebut  diterima Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (13/07/2022).

“Sejumlah barang bukti telah diterima Kejari Kota Malang. Hal itu terkait dugaan kasus Robot Trading Evotrade, sebuah investasi illegal. Selain itu juga menerima para tersangkanya,” terang Kepala Seksi Intelijen, Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, Jumat (15/07/2022) siang.

Eko menambahkan,  Kejaksaan Negeri Kota Malang menahan para tersangka, AMAP, AK, D,  DES,  dan MS,,  selama 20 hari ke depan. Kemudian segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan.

Kasus Robot Trading Evotrade bermula pada  awal tahun 2020. Saat itu, AD mendirikan perusahaan Robot Trading,  dengan nama EVOTRADE di Kota Malang. Perusahaan ini menggunakan sistem skema ponzi atau piramida untuk meraup keuntungan.

Sejak Januari 2021, tersangka menjalankan investasi illegal Robot Trading EVOTRADE, di Jalan Ikan Tombro, Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.  Akibat investasi illegal yang dikelola tersangka AMAP, AK, D,  DES,  dan MS, masyarakat yang menjadi member (anggota) mengalami kerugian sekitar Rp 100 miliar.  (aji/mat)