Site icon `

Kasus Migor Merembet ke Malang, 2 Distributor dan 1 ASN Diperiksa

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Dua pimpinan distributor minyak goreng, PT. WN dan PT. MM, serta salah seorang pejabat Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur,  Senin (25/04/2022).

 

Kasi Pidsus Kejari Kota Malang, Dino Kriesmiardi.

KAMI dilibatkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan penyimpangan pemberian izin ekspor CPO atau minyak goreng. Di wilayah Kota Malang, ada dua distributor perusahaan minyak goreng yang komisaris atau pimpinannya dijadikan tersangka Kejagung RI,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Malang,  Dino Kriesmiardi.

Ia menambahkan, dua saksi dari ditributor itu telah diperiksa Sabtu (23/04/2022). Karena data dari dua saksi itu tidak lengkap, Kejari Kota Malang kembali melakukan pemeriksaan, Senin (25/04/2022) ini. “Kami ingin memastikan apakah CPO (minyak goreng) order dari pusat sampai ke sini? Apakah sudah sesuai atau belum. Dan apakah sudah dilakukan pendistribusian ke distributor di bawahnya,” lanjutnya.

Untuk saksi dari Diskopindag, tambah Dino, pihaknya memintai keterangan terkait perizinan pendistribusian minyak goreng. Namun Dino belum menjelaskan secara detail terkait nama maupun inisial  para saksi yang diperiksa tersebut. “Yang jelas kantor dua distributor itu berada di dekat Pasar Besar Kota Malang dan Jalan Raya Gadang. Kami sedang melakukan pendalaman pemeriksaan,” pungkasnya.  (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version