Kasus Maria, JPU Hadirkan Saksi Ahli
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Sidang lanjutan kasus Maria menghadirkan saksi ahli, Nur Wahjuni, dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (06/03/2019). Dalam kesaksiannya, ia menyayangkan adanya akta ganda, apalagi obyeknya sama. Mestinya, ada pembatalan akta terlebih dahulu sebelum terbit nomor akta yang baru.

KETUA Tim Jaksa Penuntut Umum, Ubaidllah,SH, menerangkan, saksi ahli tidak menjelaskan kasusnya. Namun menerangkan sesuai keahliannya.

“Saksi ahli mencontohkan, jika ada akta jual beli dobel, dengan obyek yang sama, harus ada pembatalan akta yang lama terlebih dahulu. Baru kemudian, bisa diterbitkan akta yang baru,” tuturnya usai persidangan.
Selain itu, lanjut Ubaidillah, jika ada perubahan apa pun pada akta, harus persetujuan dari kedua belah pihak. Jika tidak, maka akta tidak syah. Dalam hal ini, Notaris dianggap pihak yang paling bertanggungjawab.
“Kedua belah pihak harus dihadirkan untuk memberikan persetujuan. Karena hal itu sudah ada aturannya, wajib menghadirkan pihak pihak terkait,” lanjutnya.
JPU menghadirkan saksi ahli, mengingat pada kasus tersebut, ditemukan akta ganda bernomor 40 – 41. Nomor akta yang dobel, namun obyek isinya yang sama.
Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan, dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak terdakwa. (ide)