MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Para korban perbankan terkait dugaan penggelapan dengan terdakwa YA (45), warga Jl. Kelapa Sawit, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jawa Timur, memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Kota Malang, Rabu (03/07/2022).

SALAH SATU korban, Maria, menerangkan, sebelumnya pada program tabungan diposito di Bank Mega, keuangan lancar. Permasalahan baru muncul saat di program tabungan FR 88.
“Sebelumnya, saya menabung program deposito Bank Mega sejak tahun 2017, tidak ada masalah. Lancar saat pengambilan. Kemudian ditawari program FR 88. Tapi di prigram itu, saat pengambilan, tidak bisa dicairkan. Jumlahnya Rp 400 juta. Ada bukti tanda terimanya, ” terang Maria ditemui di PN Malang.
Saksi korban lain, Lieneke menerangkan, selama menabung di Bank Mega, tidak pernah terjadi masalah. Walaupun Bilyet Giro dicairkan langsung ke kantor Bank Mega. Ia percaya, karena Bank Mega adalah bank besar, dan dapat dipercaya. Sementara terdakwa adalah pegawai yang menjabat Kepala Cabang Bank Mega.
“Saya sudah kenal lama dengan terdakwa. Sebelumnya tidak ada masalah. Saya dikasih program dan nabung Rp 100 juta tahun 2020. Katanya, janji satu bulan dan ditambah satu bulan lagi. Tapi saat mencairkan tidak bisa,” terang Lieneke.
Saksi korban lainya, Jong Pongki Tambayong, mengaku kenal terdakwa karena membawa nama Bank Mega. “Saya diikutkan program- program Bank. Deposito dan tabungan. Tapi di terakhirnya, di buku tabungan saya sudah habis. Kerugian saya Rp. 425 juta,” terangnya.
Para korban berharap uangnya bisa kembali. Karena terdakwa adalah Kepala Cabang Bank Mega.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Maliki, menjelaskan, pada sidang lanjutan kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi korban. “Sesuai dari pengadilan, terkait kerugian, uangnya harus kembali. Karena di fakta persidangan, terdakwa mewakili Kepala Cabang Pembantu Bank Mega,” terangnya.
Lebih lanjut Maliki menjelaskan, pihaknya pernah diklarifikasi juga dengan Djoko Tjandra selaku Head Area Bank Mega. “Terkait produk yang diterbitkan, itu memang asli dari Bank Mega. Cuma memang tidak terregister atau tidak tercatat atas nomor deposito atau SUN dan lainnya,” terang Maliki.
Ia berharap, Bank Mega ikut bertanggungjawab untuk urusan ini. Karena terdakwa ini kapasitasnya mewakili Bank Mega. “Saya memang pernah diundang oleh Pak Candra. Dan terkait kasus ini, menurut Kejaksaan akan ada calon tersangka lain dari salah satu pegawai Bank Mega dan dari sipil,” pungkasnya.
Kasus ini berawal, saat terdakwa YA (45), bersama-sama HY dan DNS, tahun 2015 – 2020, bertempat di Bank Mega KCP Malang Dinoyo, Bank Mega KCP Kyai Tamin di Jl. Terusan Kawi Kota Malang, di Toko Rokok Jl.Kopral Usman, Kota Malang, Jl. Ijen Nirwana Residance, Kota Malang, sebagai anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank.
Diduga dengan sengaja menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, melakukan perbuatan perhubungan. Untuk itu, terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Djoko Tjandra selaku Head Area Bank Mega, menjelaskan, transaksi yang dilakukan terdakwa YA tidak tercacat. (aji/mat)