Kasus ATG, Polresta Malang Kembali Amankan Satu Fortuner
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Satuan Reskrim Polresta Malang Kota, Jawa Timur, kembali mengamankan satu unit mobil mahal, Toyota Fortuner wana hitam, N 1318 BS, milik DWSD alias Wahyu Kenzo, terduga penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), Minggu (26/03/2023) malam.

“IYA BENAR, satu lagi aset dIamankan. Mulai Senin, 27 Maret 2023, Toyota Fortuner, diparkir di Mako Polresta Malang Kota,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febriantio Prayoga, Senin (27/03/2023) siang.
Sebelumnya, Polisi sudah mengamankan 3 unit mobil Toyota Inova, Toyota Alfard, dan BMW. Selain itu, 5 motor mewah, mulai BMW R Nine T 719 Option, Vespa Sean Wotherspoon, Vespa Justin Bieber Edition, Vespa Christian Dior Edition, dan motor gede (moge) HD Road Glide, juga sudah diboyong ke Polresta Malang Kota.
Seluruh aset yang saat ini diamankan, diduga terkait kasus dugaan penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).
Seperti diberitakan sebelumnya, DWSD alias Wahyu Kenzo, ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang dibackup Dit Reskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel di kawasan Surabaya Barat, Sabtu (04/03/2023) lalu. Kasusnya, dugaan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Saat ini, Wahyu Kenzo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, satu pegawainya, Raymont juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya, saat ini meringkuk di sel tahanan Mapolresta Malang Kota.
Dari penangkapan itu, disita barang bukti 8 kardus susu nutrisi, 3 buah print out bukti keluar-masuk uang miliaran rupiah, flashdisk, dan 3 unit ponsel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 junto Pasal 65 ayat (2) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 106 Juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 45A Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 378, Pasal 372.
Pasal 3 dan Pasal 4 Undang Undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. (aji/mat)