16 Januari 2025

`

Kasus Aset Pemkot Malang, Kejari Periksa 20 Orang

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi atas obyek Pemkot Malang. Obyek tersebut berupa sebidang tanah 1.498 meter berlokasi di Jl Raya Langsep, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

 

Aset Pemkot Malang
Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri bersama JPU.

 

SAAT INI, di lokasi tersebut telah berdiri sebuah bangunan. Bangunan itu, tengah beroperasi sebuah toko modern (supermarket). Permasalahan inipun, berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2017 dan tahun 2018.

“Sebenarnya, ini sudah beberapa tahun lalu. Berawal dari temuan BPK di tahun 2017 lalu. Dan saat ini, telah naik ke tahap penyidikan,” terang Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, saat ditemui Senin 02 Desember 2024.

Ia melanjutkan, peristiwa itu berawal saat aset Pemkot tersebut disewa seseorang inisial H. Prosesi sewa dilakukan dengan durasi waktu selama 5 tahun. Terhitung mulai tahun 2012 dengan nilai sekitar Rp 50 – 60 juta.

Namun ternyata, H diduga melakukan pengalihan kuasa ke pihak lain (disewakan kembali) selama 20 tahun senilai 6,7 milyar. Atas peristiwa tersebut, pemerintah diperkirakan mengalami kerugian.

” Harusnya, ketika habis masa sewa, dikembalikan di tahun 2016. Tapi terus berlanjut, akhirnya dilakukan penyelidikan. Dan karena ada indikasi pelanggaran, maka ditingkatkan ke tahap penyidikan,” lanjutnya.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, hingga saat ini telah memintai klarifikasi dan keterangan kepada 20 orang saksi. Sedangkan kerugian negara, hingga saat masih dalam proses penghitungan. Diharapkan, dengan hasil akhir hitungan dari BPK, kasus tersebut segera menemui titik terang. (aji)