Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Ponkesdes
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang Yohan Charles L, SE, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam kasus korupsi dana Ponkesdes, Kamis (11/07/2019).

MENURUT Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Abdul Qohar, SH, MH, kepada awak media menerangkan bahwa Yohan disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara senilai Rp 676 juta.
“Benar kita telah menetapkan salah satu staf keuangan di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Ponkesdes tahun 2015,” tutur Kajari Kabupaten Malang, Kamis (11/07/2019).
Lebih lanjut menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang, Muhandas Ulimen, proses penetapan Yohan sebagai tersangka, pihaknya telah memanggil beberapa saksi.
“Sebelum menetapkan tersangka, kami sudah memeriksa 99 orang saksi. Yaitu, 39 saksi Kepala Puskesmas, 39 bendahara Puskesmas, 14 perawat Ponkesdes dan beberapa staf di Dinkes. Termasuk mantan Kadinkes, juga sudah dua kali kami periksa,” terang Muhandas.
“Penetapannya baru hari ini (Kamis, 11/07/2019) setelah kita melakukan gelar perkara,” imbuh Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Malang.
Dengan ditetapkannya Kasubag Humas Dinkes Kabupaten Malang sebagai tersangka, Kejari Kabupaten Malang menurut Muhandas, akan secepatnya memanggil Yohan. “Minggu depan akan kita lakukan pemanggilan, saat ini baru satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Kasus korupsi yang menjerat Yohan dilakukan pada saat Kadinkes Kabupaten Malang dijabat Abdurahman. Saat itu honorarium untuk para perawat kesehatan di Pondok Kesehatan Desa (Poskesdes) di tahun 2015 ada kenaikan sejumlah Rp 250 ribu. Karena anggaran belum turun, maka diambil dari dana kapitasi BPJS sebagai dana talangan.
Sialnya ketika dana kenaikan tunjangan itu sudah turun, dana tersebut digunakan secara pribadi oleh Yohan, padahal seharusnya dikembalikan kepada 23 Puskesmas yang telah menalangi.
Akibat ulahnya Kasubag Keuangan Dinkes Kabupaten Malang, Yohan Chareles, L, SE, dijerat Pasal 2 ayat 1 JO Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sayangnya hingga berita ini diturunkan, Plt. Kepala Dinkes Kabupaten Malang, dr. Ratih Maharani belum bisa dikonfirmasi. (diy)