Kapolsek Jatikalen Sesalkan Pasangan Kekasih Diarak Keliling Kampung
1 min readNGANJUK, TABLOID JAWA TIMUR. COM – Pasangan tanpa ikatan suami istri sah yang digerebek, lalu diarak keliling kampung oleh warga di Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Selasa (22/5/2018) pagi sekitar pukul 03.00 WIB, disayangkan Kapolsek Jatikalen, AKP Sugeng Widodo.
Dikutip dari Jurnaljatim.com, menurutnya, peristiwa main hakim sendiri dengan cara diarak yang dilakukan oleh warga itu, tak sepatutnya dilakukan dan melanggar kode etik kesopanan.
“Kades (Kepala Desa) saat itu saya tegur untuk tidak main hakim sendiri. Sangat menyayangkan ada pengarakan,” ujar AKP Widodo kepada Jurnaljatim.com.
Pasangan yang tertangkap basah adalah SU (35) dan LL (42), warga Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Keduanya digrebek ketika LL menginap di rumah SU, di Desa Begendeng, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
AKP Sugeng menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (22/5/2018) pagi, sekitar pukul 03.00 WIB. Pria asal NTB tersebut, saat itu menginap di rumah SU yang berstatus janda.
Warga lingkungan sekitar yang mengetahui itu, langsung menggrebek pasangan dimabuk asmara tersebut. Selanjutnya, keduanya diarak kampung. Sekitar pukul 08.30 WIB diserahkan ke Polsek Jatikalen.
“Polsek mengambil langkah menginterogasi dan klarifikasi terhadap LL. Yang bersangkutan (pria) adalah duda,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, kata mantan Kasubag Humas Polres Jombang ini, diselesaikan secara musyawarah dan dibuatkan pernyataan. “kita mengarahkan untuk mengurus surat-surat agar melaksanakan nikah resmi, mengingat kedua belah pihak saling sepakat,” tandas mantan Kasat Binmas Polres Nganjuk ini. (mat/*)