16 Januari 2025

`

Kapolda Jatim Rilis 6 Tersangka dan 1,5 Kwintal Ganja

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sejumlah tersangka pemain ganja antar propinsi, DIK (30), warga Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, RID (30) asal Padang Sidempuan, Sumatera Utara, SUK (30) asal Lampung Tengah, Lampung, ditangkap di dalam kantor ekspedisi Jl. Hamid Rusdi, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang dan Karangploso, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (30/11/2024).

 

Kapolda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugiarto, menunjukkan barang bukti ganja yang diamankan Polisi saat rilis di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Selasa (03/12/2024) siang.

 

DARI tangan mereka, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, 154 bungkus ganja seberat 163,58 kg, dan satu unit mobil sedan. Untuk itu, kepada para tersangka, dijerat pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU.RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Kepada para tersangka, terancam hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara 6 sampai 20 tahun penjara. Selain itu, juga denda Rp 1 miliar – Rp 10 miliar ditambah 1/3 nya,” terang Kapolda Jatim Irjen Imam Sugiarto, saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota, Selasa (03/12/2024) siang.

pengedar ganja
Inilah enam tersangka pengedar ganja yang diamankan Polisi saat dirilis di Mapolresta Malang, Jawa Timur, Selasa (03/12/2024) siang.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugiarto menjelaskan, ketiga tersangka diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja. Mereka masuk jaringan Medan – Malang – Jakarta. “Penangkapan tiga tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka CRIZ dan ADB, 11 September 2024 di rumah kos, Jl. Wuni, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Barang bukti yang diamankan, ganja seberat 3 kg. Kemudin tersangka (AJ) mahasiswa asal Probolinggo yang juga satu tempat kos di Jl Wuni. Barang buktinya, ganja 79,55 gram. Tersangka ini sebelumnya sudah dipublikasikan saat Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024,” jelasnya.

Selanjutnya Satresnarkoba melakukan pengembangan. Hasilnya, didapat informasi ada pengiriman ganja jumlah besar. Diketahui sebagian ganja akan dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman ekspedisi. “Selanjutnya petugas melakukan penelusuran dan didapat barang bukti awal akan ada pengiriman berupa ganja seberat 36,2 Kg melalui ekspedisi,” jelas kapolda.

Kemudian diperoleh informasi, seseorang berada di Karangploso, Kabupaten Malang. Saat ditangkap, DIK, RID, dan SUK di Dusun Leces RT.001/RW.009 Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Tidak jauh dari rumah tersebut, didapat barang bukti ganja seberat 41,2 kg. Barang bukti lain, disita di dalam bak truck sebanyak 86,1 kg. Sehingga total ganja sebanyak 163,58 Kg. “Dari pengakuan tersangka DIK, ganja tersebut awalnya dikirim dari Medan seberat 166,58 kg melalui jalan darat, diangkut dengan truk Fuso yang dikendarai RID dan SUK,” pungkas Kapolda Jatim. (aji/mat)