Kamar Tak Dikunci, Laptop dan HP Disikat Maling
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Wildanar (38), warga Desa Tawangrejo, RT. 02/ RW. 04, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polsek Lowokwaru, di Jl. Joyo Raharjo, Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (30/03/2020) karena diduga melakukan pencurian.

KAPOLSEK Lowokwaru, Kompol Rizky Putra Erryka Adi Wijaya S.I.K membenarkan penangkapan tersangka pencurian barang-barang elektronik tersebut. “Dugaan pencurian terjadi, Jumat (27/03/2020), sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, barang- barang yang diambil ada di kamar kos korban yang tidak dikunci,” terang Kapolsek, Selasa (31/03/2020).
Dari informasi yang diperoleh, saat korban usai shalat Jumat dan pulang kos, baru tahu jika orang jahat masuk ke kamarnya. Selanjutnya, korban melaporkan ke Polisi. Petugas yang tiba di lokasi, langsung melakukan olah TKP. Dari rekaman CCTV, wajah dan ciri-ciri terduga, terlihat jelas.
Selanjutnya, Senin (30/03/2020), sekitar jam 10.00 WIB, korban melihat terduga pelaku dengan ciri- ciri persis di CCTV. Kemudian korban langsung menghubungi petugas, dan langsung melakukan penangkapan. “Saat digeledah, kedapatan HP milik korban di saku celana pelaku. Selanjutnya barang bukti dan tersangka dibawa ke Polsek guna pengembangan lebih lanjut,” lanjut Kapolsek.
Barang milik korban yang digasak tersangka di antaranya, 1 buah laptop merk Samsung tipe NP300E4X serial number HXDL91HC801281 warna hitam dan 1 HP merk Xiomy M15 serial 266/00782186. IMEI 99000855493086 warna putih. (ide/mat)