SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menghadirkan penawaran menarik kepada pelanggan KA yakni tarif khusus tiket kereta api jarak jauh kelas komersial.
MANAGER Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan penawaran ini adalah promo tarif khusus yang diberlakukan pada KA jarak jauh relasi tertentu.

“PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih memberlakukan tarif khusus untuk KA jarak jauh dengan relasi tertentu, dimulai dari harga Rp 50.000,” ujar Luqman Arif, Rabu (12/01/2022) melalui rilisnya.
Dia menambahkan, para pelanggan dapat melakukan pembelian tiket melalui aplikasi KAI Access atau loket di stasiun maksimal 2 jam sebelum keberangkatan selama tiket masih tersedia.
Namun demikian, Luqman Arif menegaskan, dengan hadirnya tarif promo ini, KAI tetap mengutamakan penerapan protokol kesehatan yang akan diawasi oleh petugas, baik di lingkungan stasiun maupun di atas KA.
“Dengan hadirnya tarif khusus ini, diharapkan KAI dapat menjadi solusi transportasi dalam mendukung mobilitas masyarakat di tengah pandemi yang mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan,” ujarnya.
Dia menambahkan, para pelanggan tentunya diwajibkan mengikuti persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dalam rangka memutus penyebaran COVID-19 di lingkungan stasiun & kereta api.

Untuk dapat menggunakan tarif khusus ini, para pelanggan wajib mengikuti persyaratan sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021 yang berlaku mulai 3 Januari 2022:
Persyaratan KA jarak jauh meliputi, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam; Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1×24 jam dan didampingi orang tua.
Persyaratan KA lokal meliputi, pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Pelanggan di bawah 12 tahun didampingi orang tua. (div/mat)