4 Oktober 2024

`

Kabur Hindari Razia, Dua Pencuri Motor Terciduk

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dua pekerja bangunan asal Desa Camplong Sampang Madura, diamankan polisi saat hendak melarikan diri menghindari Operasi Cipta Kondisi Lalu-Lintas yang digelar Polsek Simokerto Surabaya, diperbatasan wilayah kota. Kedua pengendara sepeda motor ini juga tertangkap basah membuang sebuah benda di tepi jalan, saat hendak melarikan diri.

 

 

Kedua tersangka saat diamankan di kantor polisi.

SAAT diperiksa dan diinterogasi, kedua pengendara sepeda motor yang identitasnya diketahui bernama Fathur (31) dan Mohammad Tinggal (31), ternyata hendak melakukan aksi pencurian sepeda motor. Hal ini dibuktikan dengan benda yang ditemukan polisi di tepi jalan, yang sebelumnya dibuang keduanya. Benda tersebut adalah dua buah kunci T dan sebuah besi magnet.

Aksi tersangka terekam CCTV.

“Kita mengamankan keduanya saat kita gelar Cipta Kondisi. Pengakuan keduanya kenapa kabur karena mereka membawa benda untuk sarana pencurian. Apalagi kita menemukan barang bukti kunci T dan magnet yang mereka buang saat kabur,” terang Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih kepada wartawan, Sabtu (01/12/2018).

Ketika diinterogasi lebih dalam, keduanya sudah empat kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. Satu diantaranya di rumah kos putri dikawasan Jalan Tenggilis Surabaya. Di rumah kos putri ini, tersangka fathur sebagai eksekutor, mencuri sepeda motor Vario milik Amanda. “Aksi tersangka ini terekam kamera CCTV rumah kos, dan ini cukup menguatkan sebagai bukti kami,” jelas Kompol Masdawati.

Sayangnya, kedua tersangka mengaku tidak mengenali pembeli sepeda motor korban Masdawati. “Saat itu langsung kita bawa ke Madura dan kita jual seharga 4,5 juta rupiah. Saya gak kenal, pokoknya ada yang mau, langsung kita jual,” papar tersangka Fathur. “Seluruh uang penjualan motor curian kita bagi rata, dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” imbuh tersangka yang mengaku berprofesi sebagai pekerja bangunan.

Untuk pengembangan kasus, kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Simokerto. Sementara, akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ang)