Kabupaten Malang Terancam Kehilangan Sumber Air Wendit
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Dengan dikeluarkannya tiga SIPA (Surat Ijin Pengusahaan Air) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) untuk pengelolaan Sumber Air Wendit 1, 2 dan 3 di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang oleh PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum Daerah) Kota Malang, membuat Kabupaten Malang terancam kehilangan Sumber Wendit sebagai aset daerahnya.


HAL ITU ditegaskan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Hari Sasongko, Rabu (20/02/2019). “Kalau SIPA itu dibiarkan, bisa jadi sumber air Wendit dilegitimasikan milik Kota Malang, sesuai bunyi SIPA itu,” tegasnya.
Dampak hukum dari SIPA yang ditandatangani Dirjen SDA (Sumber Daya Air) Kemen PUPR, Ir. Hadi Suprayogi, M.Eng tanggal 21 November 2018, maka pengelolaan Sumber Wendit 1,2,3 mutlak menjadi penguasaan PDAM Kota Malang. Padahal selama ini pengelolaan Sumber Wendit oleh PDAM Kota Malang didasari atas Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Malang sebagai pemilik wilayah, dan Pemkot Malang selaku pengguna mata air Sumber Wendit. Hal ini tentu merugikan Pemerintahan Kabupaten Malang yang notabene penguasa wilayah, karena justru tidak mendapatkan kontribusi dari pengelolaan sumber air Wendit yang dilakukan PDAM Kota Malang.
Sebagai Ketua DPRD Kabupaten Malang, Hari menyayangkan terbitnya 3 SIPA dengan SK Kemen PUPR No.928/KPTS/M/2018, dan SK No.927/KPTS/M/2018, serta SK No.926/KPTS/M/2018. “Seharusnya siapapun yang mengajukan SIPA, BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) harus mensyaratkan rekomendasi instansi terkait dalam hal ini Pemkab Malang dan masyarakat lokasi sumber,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Malang.
Dalam hal ini bisa dikata Pemkab Malang telah kecolongan karena pengelolaan Sumber Air Wendit, justru jatuh pada PDAM Kota Malang, dengan debit pengambilan yang diijinkan mencapai 1500 liter per detik. Ironisnya PDAM Kabupaten Malang, yang kini berganti nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Kanjuruhan, hanya memiliki ijin pengelolaan air di Sumber Wendit dengan kuota sebanyak 210 liter per detik. “Kami telah mempunyai ijin untuk Sumber Wendit sebesar 210 liter per detik. Nantinya air itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan warga Pakis, dan Perum Sawojajar II, yang sebagian wilayahnya masuk Pakis,” beber Samsul Hadi, Kepala Perumda Tirta Kanjuruhan.
Secara terpisah, Kabag Hukum Kabupaten Malang, Prasetyaning Arum mengatakan, saat ini jajaran Pemkab Malang sedang bersiap melakukan upaya langkah hukum. “Terhadap tiga SK Kemen PUPR terkait SIPA Sumber Wendit, kami telah mengirimkan surat keberatan, dan saat ini masih dilakukan evaluasi. Pihak Kemen PUPR sendiri menyatakan, SK tersebut bisa dianulir jika ternyata memang ada kesalahan,”papar Arum.
Namun jika nanti pihak Kemen PUPR keukeuh, tidak mau mencabut tiga SK tersebut, maka Pemkab Malang menurut Arum sudah mempersiapkan segala sesuatunya. “Jika memang tidak ada titik temu, maka kita akan melakukan upaya atau langkah hukum, seperti apa upaya hukum yang akan kita ambil, saat ini masih dalam kajian,”pungkasnya. (diy)