10 Mei 2025

`

Jumlah Hakim PN Surabaya Terbatas, Harus Tangani 8.000 Perkara

2 min read

SURABAYA,TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur berkomitmen mempercepat perkara meski dengan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Pasalnya, jumlah hakim karir di Pengadilan Negeri Surabaya tidak seimbang dalam menangani perkara. Sebanyak 27 orang hakim karir, harus menangani 8.000 perkara.

 

 

Suasana pelantikan Nursyam, SH, M Hum, sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,

KOMITMEN ini diungkapkan Nursyam, SH, M Hum, Senin (07/01/2019) usai dilantik menjadi Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, menggantikan Sujatmiko, SH, MH,  yang promosi jabatan menjadian hakim tinggi di Bali.

“Dari jumlah hakim tersebut,  terus terang kurang. Mereka bekerja sangat luar biasa,” jelas Nursyam kepada wartawan usai pelantikan .

Nursyam, SH, M Hum, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya yang baru berjabat tangan dengan mantan Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, SH, MH.

Ke depan, sebagai Ketua PN Surabaya yang baru, Nursyam akan pengajukan penambahan hakim untuk mempercepat penanganan perkara, sehingga tidak terjadi penumpukan. “Namun untuk sementara kita akan bekerja maksimal,” tegas Nursyam.

Dari data Mahkamah Agung (MA) RI, melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, penanganan perkara melalui SIPP tercatat 69,30%. Sedangkan Pengadilan Negeri Sidoarjo mencapai 90,11%.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Abdul Kadir, SH, MH,  berpesan agar Kepala PN yang baru dilantik bisa bekerja lebih maksimal. Ketua Pengadilan Negeri diminta kesungguhan dan komitmennya untuk memiliki integritas, semangat kerja serta dedikasi yang tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

“Saya menghimbau agar perkara-perkara yang masuk bisa diputus tidak lebih dari 5 bulan, dan mengupload putusan tersebut ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014,” terangnya.

Dengan adanya keterbatasan waktu tersebut, perlu adanya perencanaan portal ender yang tepat oleh majelis hakim, dalam mengangkat dan menangani setiap perkara yang disidangkan. “Saya himbau pengadilan negeri dapat meningkatkan persentase penanganan perkara melalui SIPP, sehingga dapat mencapai 90%. Dengan demikian dapat memperoleh bendera hijau,” pungkas Abdul Kadir. (ang)