Jualan Ganja, Bocah Singosari Dibui
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Yugo Saputra (20), warga Dusun Losawi, Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Lowokwaru, usai dibekuk Polisi di Jl. Golf, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Senin (21/05/2018) terkait narkoba.

Sebelumnya, Polisi menangkap konsumen Yugo, Rizal (20), warga Jl. Atletik, Kelurahan Tasikmadu, yang ketika ditangkap kedapatan membawa ganja. Dalam pemeriksaan, Rizal mengaku mendapat barang haram itu dari Yugo. Polisi pun melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap Yugo.
Setelah itu, petuga pun melakukan penggeledahan di rumah Yugo. Di dalam almari kamar, petugas menemukan ganja kering yang sudah dibungkus menjadi lima klip.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Pujiyono membenarkan adanya dua orang yang diamankan terkait kasus peredaran ganja. Hingga saat ini, petugas terus melakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan barang tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mencari tahu siapa bandar yang menjadi pemasok kepada tersangka YS ini. YS kami kenakan Pasal 111 Ayat I UU RI No 35 Tahun 2009,” tutur Kapolsek. (ide)