8 Februari 2025

`

Jual Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang perkara pidana penyalahgunaan narkotika dengan  barang bukti tujuh poket sabu seberat 2,89 gram, di Ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menuntut S hukuman enam tahun penjara, Senin (19/12/2022).

 

Terdakwa S menjalani sidang tuntutan di ruang Candra PN Surabaya, secara online.

DIA  yang pernah dihukum dalam kasus sabu dan menjalani rehabilitasi, dianggap bersalah, menjual sabu- sabu kepada  pelanggan.

Dalam sidang yang  dipimpin Sutrisno itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Uwais Deffa I Qorni, menganggap S terbukti bersalah sesuai dakwaannya. Yaitu,  tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Akibat perbuatannya, JPU Uwais minta majelis hakim diketuai Sutrisno menjatuhkan pidana penjara enam tahun. Denda Rp 1,4 miliar, subsider 1 tahun penjara.

Pada sidang yang berlangsung Senin (19/12/2022) itu,  JPU Uwais minta majelis hakim menyatakan barang bukti tujuh poket sabu seberat 2,89 gram dirampas untuk dimusnahkan.

Terhadap tuntutan JPU, S  melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan pembelaan. “Kami akan mengajukan pembelaan, kami mohon waktu satu minggu Yang Mulia,” katanya.

Pada sidang sebelumnya, S  yang pernah menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba, mengaku saat ditangkap memiliki tujuh poket sabu.  “Saya ditangkap dengan BB tujuh poket sabu berat totalnya 2,89 gram. Saya dapat dari Abah, dengan cara diranjau,” jelasnya saat diperiksa sebagai terdakwa.

Dia juga mengaku telah membeli sabu dari Abah (DPO) sebanyak tiga kali. Dia juga membenarkan semua keterangan saksi-saksi Polisi dari Polresta Tanjung Perak yang menangkapnya.

Kronologinya, pada Sabtu (10/9/2022) pukul 12.00 WIB, S dihubungi Abah (DPO) ditawari sabu. Dia pun membeli 1 gramnya seharga Rp 1 juta. Pukul 16.30 WIB, sabu tersebut oleh Abah diranjau di sekitar kolam pancing Gedangan, Sidoarjo. Uang pembelian pun diletakannya di tempat ranjauan.

S lalu  membawa pulang sabu tersebut. Sesampai di rumah terdakwa di lahan kosong belakang kampung Jalan Keputih Tegal Timur Sukolilo,  Surabaya, sabu dibagi menjadi 10 poket, lalu dijual dengan harga Rp 150 ribu per poket.

Baru terjual tiga poket seharga Rp 450 ribu, pada Selasa (13/09/2022) siang, dia disergap Polisi. Di rumahnya, ditemukan tujuh poket sabu yang belum terjual. (adi/mat)