Jual Alkes Tanpa Ijin, Warga Kotalama Segera Disidang
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – AZ (26), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkndang, Kota Malang, Jawa Timur, segera dibawa ke kursi pesakitan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Malang.

PASALNYA, pemuda tersebut, diduga mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
“Hari ini kasus dugaan peredaran alkes tanpa ijin edar, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang. Tidak hanya tersangka, barang bukti dari penyidik, juga sudah ikut diserahkan,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, Kamis (02/06/2022).
Dengan pelimpahan itu, lanjut Eko, dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Lowokwaru selama 20 hari. Berasamaan itu, Kejaksaan Negeri Kota Malang menyusun materi dakwaan “Perbuatan tersangka melanggar Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” lanjut Eko.
Sebelumnya, Polresta Malang Kota menangkap AZ, di kawasan Kelurahan Kotalama, 8 Pebruari 2022. Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££, 7 plastik klip kecil berisi 10 butir tablet warna putih berlogo ££, 1 plastik klip berisi 15 butir tablet warna putih berlogo ££,.
Selain itu, uang tunai senilai Rp 300.000 dan 1 buah HP, 1 plastik klip berisi 100 butir tablet warna putih berlogo ££.
Menurut Eko, tersangka ditangkap karena telah menjual pil warna putih berlogo ££ kepada IS, Senin 07 Februari 2022 di kawasan tepi jalan Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkndang, Kota Malang. Barang yang dijual sebanyak 2 plastik klip berisi @100 butir pil koplo seharga Rp 300.000. (aji/mat)