JPU Kasus Maria Banding
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang, Jawa Timur, mengajukan banding atas putusan 3 tahun terpidana penipuan, Maria Purbowati. Pengajuan banding diajukan secara resmi ke Pengadilan Negeri Kota Malang, Kamis (18/04/2019).


KEPALA Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Novriadi Andra, SH, menjelaskan, langkah banding diambil setelah pihak terdakwa juga mengajukan banding.
“Secara resmi, hari ini kami mengajukan banding. Karena dari terdakwa juga banding. Pengajuanya di hari yang sama,” tuturnya ditemui di kantor Kejaksaan, Kamis (18/04/2019).
Banding itu, lanjutnya, adalah untuk mencegah kehilangan hak untuk kasasi ke Mahkamah Agung, ketika nanti ada putusan dari Pengadilan Tinggi Surabaya. “Kami juga harus mengajukan banding, karena upaya hukum tidak bisa loncat. Harus sesuai tahapan. Banding itu supaya nantinya bisa kasasi,” lanjutnya.
Nantinya, JPU akan membuat memori banding terkait putusan yang sudah dibacakan Majelis Hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, terpidana kasus dugaan penipuan, Maria Purbowati (41), warga Kelurahan Bareng Kulon, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya divonis 3 tahun penjara oleh PN Malang.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Djuwanto, SH, didampingi hakim anggota, Moch Fatkur Rahman, SH, MH, dan Martaria Yudit Khusuma,SH, pada sidang lanjutan di PN Malang, Senin (15/04/2019) lalu.
Selain itu, barang bukti Sertifikate Hak Milik (SHM) dikembalikan kepada pelapor. Sementara barang bukti yang lain, tetap terlampir dalam berkas. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah menuntut hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan.
Terdakwa dugaan penipuan, Maria Purbowati (41), warga Bareng Kulon, Kecamatan Klojen ini, awalnya mengaku sebagai korban penjualan aset milik Pemkot Malang Jl. BS Riadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, beberapa waktu lalu.
Dalam perkembangannya, ia malah dilaporkan ke Polda oleh Sutanty (60), warga Jl. Soekarno-Hatta, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sutanty melaporkan Maria atas dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP Jo 372 KUHP Jo 385 KUHP Jo 263 KUHP Jo 266 KUH.
Ia dilaporkan atas penipuan sertifikat saat Sutanty mengurus pembayaran pengampunan pajak (tax amnesty). Terdakwa mengaku bisa membantu melakukan pengampunan pajak. Sehingga, sertifikat Sutanty diserahkan kepada terdakwa. Namun sertifikat itu malah dijual untuk kepentingan pribadi.
Dari laporan itu, kemudian, Senin (3/12/2018) malam, Maria ditangkap petugas Polda Jatim di depan Hotel Riche Jl. Basuki Rahmat, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Selanjutnya, ia ditahan di Polda Jatim, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Surabaya dan ditangani Kejaksaan Negeri Malang, hingga sidang di Pengadilan Negeri Malang. (ide)