JEBOL ANDUK, Layani Pemohon E-KTP Hingga ke Pelosok
2 min read*Reporter : rahmat
MALANG, TABLOID JAWA TIMUR.COM – Program JEBOL ANDUK (Jemput Bola Administrasi Kependudukan) yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk & Capil) Kabupaten Malang, Jawa Timur, sangat direspon masyarakat. Buktinya, sampai Sabtu (28/04/2018), tercatat sebanyak 5.500 pemohon KTP elektronik yang terlayani.


PADAHAL, menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk & Capil) Kabupaten Malang, Dr. Sri Maecharini, layanan yang diberikan kepada masyarakat tidak hanya KTP elektronik, tapi juga kartu keluarga (KK), Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perceraian, dan Akta Pernikahan.
“Kalau ditotal, jumlah pemohon melalui program JEBOL ANDUK ini ada puluhan ribu pemohon. Khusus pemohon KTP elektronik saja, mencapai 5.500 orang. Jadi, program ini sangat diminati masyarakat. Karena kami langsung datang ke lokasi, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan barangnya langsung jadi di tempat, ” kata Sri Maecharini, Sabtu (28/04/2018) saat ditemui di Kantor Kelurahan Candirenggo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.


Bu Rini —sapaan akrab Dr. Sri Maecharini— menambahkan, program JEBOL ANDUK sudah diprogramkan sejak tahun lalu. Biasanya dilaksanakan saat Bina Desa atau langsung ke desa/kelurahan setiap Sabtu dan Minggu, seperti yang dilakukan di Kelurahan Candirenggo, Sabtu (28/04/2018). “Sampai sekarang sudah terlaksana di 18 desa/kelurahan,” ujarnya.

Khusus pengurusan KTP elektronik, menurut Bu Rini, sejak 8 Maret 2018 lalu, sudah bisa dilakukan di kecamatan. Sedangkan untuk pengurusan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian maupun Akta Nikah, harus dilakukan di kantor Dispenduk & Capil Kabupaten Malang di Jl. Panji, Kepanjen, Jawa Timur.
Sementara itu, pelaksanaan JEBOL ANDUK di Balai Kelurahan Candirenggo berakhir Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 WIB. Menurut Kepala Kelurahan Candirenggo, Sri Maryati, sampai penutupan, tercatat sebanyak 1148 pemohon KTP elektronik yang terlayani, 303 pemohon KK dan 296 pemohon Akta. (*)