Site icon `

Jarak Terlalu Dekat, Warga Tolak Pembangunan Toko Modern

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang rencana pendirian toko modern di kawasan Cemoro Kandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur antara Forum Komunikasi Pedagang dan UMKM (FKPU) Cemorokandang dengan PT Bukit Barisan di Disnaker Pemkot Malang, Kamis, (18/03/2021), belum memenuhi titik temu.

 

Prosesi sidang diskusi di Kantor Disnaker Kota Malang.

 

KETUA Forum Komunikasi Pedagang dan UMKM (FKPU) Cemorokandang, Norman Avianto menerangkan, warga menolak pembangunan toko  modern di Kelurahan Cemorokandang.

Mengacu pasal 23 (2) Perda Kota Malang No. 23/2010, pendirian toko modern  yang dikelola jaringan minimarket, hanya dapat dilakukan pada jarak 500 (lima ratus) meter antar minimarket, toko, dan pasar tradisional/usaha perdagangan mikro.

“Di aturannya sudah jelas, jarak minimal 500 meter. Sedangkan banyak warga yang hanya berjarak 50 sampai 150 meter dari rencana pembangunan minimarket tersebut,” terang Norman, Kamis (18/03/2021).

Sebelumnya, kedua pihak sudah beberapa kali bertemu. Hingga saat ini, belum ada izin yang jelas terkait pembangunan usaha tersebut. “Hari ini (kemarin) kami sudah bertemu. Diputuskan agar penyelesaiannya dilakukan mediasi dengan masyarakat,  khususnya pedagang,” lanjutnya.

Namun demikian, FKPU tetap membuka solusi kerjasama usaha modern yang melibatkan warga setempat.

Sementara itu, Lurah Cemorokandang, Ahmad Ridwan membebaskan apabila PT Bukit Permai Indah mengajak mediasi. “Apabila  PT Bukit Permai Indah mau melakukan mediasi, silahkan,  bisa diproses sendiri bersama dengan pihak terkait,” ungkapnya.

Perwakilan PT Bukit Permai Indah yang tidak berkenan disebutkan namanya menyampaikan, pihaknya akan tetap mengikuti proses perizinan.  “Kami masih akan mengikuti proses yang ada, dan menjalani sesuai prosedur perizinan,” katanya. (aji/mat)

WhatsAppFacebookGmailCopy LinkTwitterShare
Exit mobile version