23 Maret 2025

`

Jangan Khawatir, Dana Tabungan Nasabah Bank Dijamin LPS

2 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menghimbau nasabah bank agar tidak ragu menabung di bank, karena dana tabungan mereka dijamin LPS. Hanya saja, nilai tabungan yang dijamin maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Itu pun hanya untuk bank yang beroperasi di dalam negeri.

 

Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS, saat menjadi narasumber dalam pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya di Hotel Savana, Kota Malang, Jumat (03/12/2021) siang.

 

HIMBAUAN tersebut disampaikan Dimas Yuliharto, Sekretaris LPS, saat menjadi narasumber dalam pembukaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Malang Raya di Hotel Savana, Kota  Malang, Jumat (03/12/2021) siang.

“Nasabah tidak perlu ragu  menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp 2 miliar per nasabah per bank. Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” jelasnya.

Dimas Yuliharto menjelaskan,  3 T  yang dimaksud  adalah Tercatat pada pembukuan bank. Tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS. Tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal. Misalnya,  memiliki kredit macet.

Karena itu, dia mengajak insan pers  di Malang Raya  agar turut membantu menyebarkan informasi terkait sosialisasi syarat penjaminan simpanan 3 T tersebut kepada masyarakat. “Sekali lagi, nasabah tidak perlu ragu menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan para nasabah. Agar simpanannya dijamin, kami himbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T,” tandasnya.

Berdasarkan data klaim penjaminan per Oktober 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS sebesar Rp 2,06 triliun. Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp 1,69 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 263.533 nasabah bank. Selain itu terdapat Rp 370,28 miliar (18%) milik 18.089 nasabah bank yang dilikuidasi dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (tak memenuhi syarat 3 T).

Sebagai informasi, persentase paling besar dari simpanan yang tidak layak bayar yakni sebesar Rp 284,97 (77%). Ini disebabkan karena bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

Menurut Dimas, nasabah diharapkan cermat terhadap tawaran cashback atau pemberian uang tunai. Berdasarkan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat 2, pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen perhitungan bunga. Jika perhitungan cashback dan bunga yang diberikan melebihi tingkat bunga penjaminan,  maka simpanan tidak dijamin LPS. (iko/mat)