Jam Malam Masih Berlaku, Jangan Berkerumun
1 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menerapkan jam malam, dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Aturam jam malam yang sesuai petunjuk Pemprov Jatim ini berlaku sejak Selasa (29/12/2020) hingga Jumat (08/01/2021) mendatang.

WALI KOTA Malang, H. Sutiaji menerangkan, pelaksanakan SE itu tanpa mengeluarkan aturan lain. “Penerapan jam malam sejak pukul 20.00 sampai 04.00 WIB ini sesuai instruksi provinsi,” terangnya.
Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata menyatakan, jam malam ini dilakukan sebagian salah satu antisipasi meluasnya COVID -19. Mengingat kasusnya cenderung naik. “Aturan itu (jam malam) kita pedomani. Kami berkomitmen dengan Pak Dandim 0833 Kota Malang, bila ada kerumunan kita lakukan sosialisasi secara persuasif,” terangnya.
Kapolresta menjelaskan, jam malam itu dimulai pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB. “Namun tetap ada sisi kemanusiaan, khususnya yang ada aktifitas pagi. Di luar itu kami himbau untuk membubarkan diri. Penegakkan hukum dan penertiban tetap dilakukan,” lanjutnya.
Sekali lagi, kapolresta menghimbau masyarakat tidak membuat kerumunan, tetap menggunakan masker, dan mencuci tangan untuk mencegah COVID-19. (aji/mat)