19 Maret 2025

`

Jam Malam Masih Berlaku, Jangan Berkerumun

1 min read

MALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, menerapkan jam malam, dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB. Aturam jam malam yang sesuai petunjuk Pemprov Jatim ini berlaku sejak Selasa (29/12/2020) hingga Jumat (08/01/2021) mendatang.

 

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata bersama Wali Kota dan Kajari Malang.

 

WALI KOTA Malang, H. Sutiaji  menerangkan, pelaksanakan SE itu tanpa mengeluarkan aturan lain. “Penerapan jam malam sejak pukul 20.00 sampai 04.00 WIB ini sesuai instruksi provinsi,” terangnya.

Kapolresta Malang Kota Kombes Leonardus Simarmata menyatakan, jam malam ini dilakukan sebagian salah satu antisipasi meluasnya COVID -19. Mengingat kasusnya cenderung naik. “Aturan itu (jam malam) kita pedomani. Kami berkomitmen dengan Pak Dandim 0833 Kota Malang, bila ada kerumunan kita lakukan sosialisasi secara persuasif,” terangnya.

Kapolresta menjelaskan,  jam malam itu dimulai pukul 20.00 WIB hingga  04.00 WIB. “Namun tetap ada sisi kemanusiaan, khususnya  yang ada aktifitas pagi. Di luar itu kami himbau untuk membubarkan diri. Penegakkan hukum dan penertiban  tetap dilakukan,” lanjutnya.

Sekali lagi, kapolresta  menghimbau masyarakat  tidak membuat kerumunan, tetap menggunakan masker,  dan mencuci tangan  untuk mencegah COVID-19. (aji/mat)