SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Sidang penipuan pembangunan infrastruktur tambang dengan terdakwa Christian Halim, kembali digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (08/04/2021). Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan B Arianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, gagal membacakan berkas tuntutan, karena terdakwa mendadak mengaku sakit sesaat tuntutannya hendak dibacakan.
.

“SAAT SIDANG hendak dibuka, kita (jaksa) mendapat info dari Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jatim, bahwa terdakwa mendadak mengaku sakit. Sehingga oleh petugas, terdakwa dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna diperiksa kondisi kesehatannya. Hingga sidang dibuka, kita belum mendapat laporan secara resmi dari dokter pemeriksa,” terang Novan.
Novan menambahkan, alasan sakit merupakan kali ketiga terdakwa lakukan menjelang masa tahanannya habis, pada Selasa (27/04/2021) mendatang. “Kalau dari riwayat penundaan dua kali sidang sebelumnya, terdakwa mengaku sakit hipertensi dan vertigo. Hari ini merupakan penundaan yang ketiga kalinya. Saat kita mengajukan agar sidang kembali digelar keesokan harinya, Jumat (08/04/2021), mendapat interupsi atau keberatan dari Tim Penasehat Hukum terdakwa. Apa boleh buat, akhirnya disepakati sidang ditunda, bakal digelar kembali Senin (12/04/2021) mendatang,” ungkap Novan.
Jaksa juga menyinggung terkait dugaan upaya terdakwa mengulur jadwal sidang. “Dugaan itu bisa jadi. Namun kita akan tetap menunggu hasil pemeriksaan dokter guna menentukan langkah selanjutnya. Mengingat, sebelumnya hakim sudah menetapkan bahwa sebelum tanggal 20 April 2021, perkara ini sudah harus diputus, berbarengan dengan jelang habisnya masa penahanan terdakwa,” katanya.
Apabila pada agenda sidang berikutnya terdakwa masih belum bisa mengikuti sidang, tim jaksa bakal mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran terdakwa (In Absentia).
Perkara penipuan pembangunan infrastruktur tambang ini berawal, terdakwa (Christian Halim) menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan biji nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Kepada Christeven Mergonoto (pelapor/pemodal) dan saksi (Pangestu Hari Kosasih), terdakwa menjanjikan akan menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulan dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp 20,5 miliar.
Dana sebesar Rp 20,5 miliar yang diminta terdakwa telah dikucurkan. Namun terdakwa tidak dapat memenuhi kewajibannya. Bahkan menurut perhitungan ahli ITS, terdapat selisih anggaran sebesar Rp 9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. (ang/mat)