17 April 2025

`

Jagal Pasar Besar Malang Terancam Hukuman Mati

2 min read

MALANG,TABLOIDJAWATIMUR. COM – ‘Jagal manusia’ di Pasar Besar Malang (PBM), Jawa Timur, Sugeng Santoso (49), warga Kelurahan Jodipan, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, terancam hukuman mati. Tidak lama lagi dia segera dimejahijaukan, menyusul telah dilimpahkannya berkas pemeriksaan oleh penyidik Polres Malang Kota kepaeda Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (12/09/2019).

 

Sugeng Santoso, tersangka jagal PBM, dibawa ke Lapas Lowokwaru bersama petugas dan Kasi Pidum, Wahyu Hidayatulloh.

 

KEPALA Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Wahyu Hidayatulloh, SH, menerangkan, setelah pelimpahan dari Kepolisian, langsung menjadi tahanan Kejaksaan untuk 20 hari.

“Hari ini dilakukan pelimpahan tersangka mutilasi dari Kepolisian untuk  masa penahanan kejaksaan 20 hari. Sebelum batas waktu, jika dirasa cukup, segera dilimpahkan ke pengadilan. Tersangka terancam pasal 340 dan 338, ancaman maksimal hukuman mati,” tutur Kasi Pidum, Kamis (12/09/2019).

Wahyu menambahkan, sampai saat ini, tersangka cukup kooperatif. Bahkan tidak nampak gugup atau tegang,  dan terlihat normal.

“Tidak ada ketegangan, tidak nampak ada kelainan dan normal saja. Apa yang disangkakan diakuinya, tanpa ada bantahan. Tidak ada gejala – gejala atau tanda-tanda gangguan jiwa. Yang bersangkutan cukup kooperatif,” lanjutnya.

Dalam penyerahan tahap 2, disertakan barang bukti juga berupa 1 pasang sandal jepit, 1 buah jarum sol sepatu,  1 buah baju wanita motif kembang, 1 buah kaos warna kuning, 1 buah celana, 1 buah banner iklan rokok, satu lembar banner yang bertuliskan 4 hari pindah, 1 lembar kain bekas potongan, 1 buah celana dalam, satu bungkus plastik berisikan sampel bercak darah, satu tabung berisi dan sampel darah, 1 gigi geraham,  dan lain- lain.

Kasus ini bermula saat korban mutilasi (mrs X) dan tersangka bertemu di kawasan Klenteng, Kota Lama, Selasa (07/05/2019) lalu. Saat itu, korban meminta uang kepada tersangka. Namun karena tidak ada uang, Mrs X yang kini belum diketahui identitasnya, diberi makanan.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban ke TKP (penemuan mayat mutilasi di parkiran lantai  2 Pasar Besar Malang (PBM), tempat tersangka biasa tidur. Pada saat itu, tersangka memegang payudara korban dan mengajak berhubungan badan. Korban pun memegang kemaluan tersangka, dan ternyata tidak bisa berdiri. Pada saat itulah korban mengaku sakit.

Tidak percaya kata – kata korban, akhirnya tersangka mengecek kemaluan korban. Bahkan memasukkan tangan tersangka ke vagina hingga  ke anus korban. Dan ternyata, kondisi vagina korban mengeluarkan darah dan berbau.

Dengan begitu, tersangka tidak bisa berhubungan intim dengan korban. Kemudian vagina korban dilakban. Sementara anus, disumpal kain. Usai aksinya, kemudian tersangka pergi meninggalkan korban sendirian dalam kondisi kesakitan.

Setelah pergi meninggalkan korban, sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka kembali lagi. Karena kecewa tidak bisa “bermain” dengan korban, tersangka membunuh korban, bahkan memutilasi jadi 6 bagian. Hingga akhirnya mayat korban ditemukan warga, Selasa (14/05/2019) lalu. (ide)