Istri Tersangka Aset Pemkot Malang Serahkan Sertipikat
2 min readMALANG, TABLOIDJAWATIMUR. COM – Istri Leonardo Wiebowo Soegio, warga Jl. Buring, Kota Malang, Jawa Timur, salah satu tersangka kasus pelepasan aset Pemkot Malang di Jl. Slamet Riyadi, Kelurahan Oro Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, akhirnya mengembalikan sertifikat tanah ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Kamis (11/10/2018).

TIGA LEMBAR sertifikat itu berawal dari aset tanah Pemkot Malang, yang diduga direkayasa untuk beralih hak menjadi milik pribadi. Dari kasus itu, Kejaksaan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Leonardo (yang menjual aset tersebut) serta Natalia Christiana, SH MKu (47), warga Jl. Taman Gayam, Kota Malang yang juta Notaris yang diduga terlibat dalam pelepasan aset tersebut.

“Ada 3 sertifikat yang diserahkan istri tersangka ke Kejaksaan. Dia datang bersama ibunya. Sebenarnya ada 4, tapi yang satu belum (diserahkan). Mungkin masih di orang lain,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Amran Lakoni,SH, saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).
Ia melanjutkan, istri Leonardo Wiebowo Soegio menyerahkan dengan kesadarannya sendiri. Namun tentunya Kejaksaan sudah meminta itu dari sejak awal kasus ini. Dengan, diserahkannya sertifikat, otomatis akan menjadi barang bukti sitaan yang digunakan dalam persidangan nanti. Ketiga sertifikat itu bernomor 1612, 1613 dan 1614, sementara yang belum diserahkan bernomor 1606.
“Kalau dari dulu sudah diserahkan, mungkin urusannya tidak menjadi rumit seperti ini. Tapi yang penting sertifikat aset Pemkot Malang sudah kembali. Saat ini, tinggal satu sertifikat lagi yang belum (diserahkan),” lanjut Kejari.
Adakah kemungkinan bertambahnya tersangka baru? Kejari belum memastikan. Namun yang pasti, proses kasus ini masih berjalan terus.
Kerugian negara dalam dugaan peralihan aset Pemkot Malang ini, diperkirakan mencapai Rp 3,5 miliar. Aset itu berupa lahan tanah seluas hampir 350 meter persegi di Jl BS Riadi. Namun kini di atas aset itu, telah berdiri bangunan ruko. Ada tiga ruko di lahan itu, dan memiliki tiga sertifikat atas nama milik pribadi. (ide)