MALANG, TABLOIDJAWATIMUR.COM – IQ (47), warga Kota Malang, Jawa Timur, terduga pencabulan terhadap anak kandung, segera diadili. Pasalnya, berkas tersangka dan barang bukti telah diserahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Kota Malang, Selasa (12/04/2022).

“IYA BENAR, hari ini dilakukan pelimpahan berkas dari penyidik Polisi ke Kejaksaan. Selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan,” terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Malang, Eko Budisusanto, SH, Selasa (12/04/2022).
Kasus tersebut bermula saat IQ menikah dengan WW. Pada tahun 2018 WW meninggal dunia, meninggalkan dua orang anak, Mawar (8) dan Melati (6). Keduanya diasuh ayah kandungnya, IQ.
Namun naas, sekitar November 2021, sekira pukul 21.00 WIB, Mawar yang belum tidur diajak tersangka menonton video porno di youtube. Selanjutnya tersangka langsung menyetubuhi Mawar. Perbuatan itu diulangi tersangka hingga Desember 2021. Bahkan hal yang sama juga dilakukan kepada anak keduanya, Melati.
Akibat perbuatan tersangka, kedua anaknya trauma dan takut dengan ayah kandungnya sendiri.
KasI Intel menjelaskan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 74D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Untuk selanjutnya, Kejaksaan Negeri Kota Malang melakukan penahanan terhadap tersangka dan segera melimpahkan perkara dimaksud ke Pengadilan Negeri Malang untuk disidangkan. (aji/mat)