18 Maret 2025

`

Isak Tangis Pecah Saat 19 Korban Bom Teroris Terima Bantuan

2 min read

SURABAYA, TABLOIDJAWATIMUR.COM – Isak tangis dan kesedihan pecah ketika beberapa korban bom terorisme saling bertemu di Surabaya, Selasa (02/02/2021). Sebanyak 19 korban ini bertemu di tengah penyerahan bantuan dan kompensasi kepada para korban bom terorisme yang diselenggarakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Isak tangis dan kesedihan pecah ketika beberapa korban bom terorisme saling bertemu di Surabaya, Selasa (02/02/2021).

 

PENYERAHAN bantuan dan kompensasi diberikan langsung Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Sebanyak 19 orang ini merupakan korban terorisme masa lalu, sebelum adanya Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018. Mereka merupakan korban bom di Hotel JW  Marriot,  Jakarta, bom 3 gereja,  bom Polrestabes Surabaya,  serta bom Bali 1.

“Kami menyerahkan kompensasi kepada 19 korban terorisme masa lalu, yakni korban terorisme sebelum adanya Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018. Kebetulan di Jatim ada 19 orang yang belum diberikan kompensasi,” ungkap Wakil LPSK,  Susilaningtyas, Selasa (02/02/2021).

Para korban yang kini tinggal di Jawa Timur ini mengaku,  kompensasi tersebut akan digunakan untuk berobat. “Saya berterima kasih dan bersyukur dengan bantuan dan kompensasi ini. Kompensasi ini akan saya gunakan untuk pengobatan saya sendiri,” kata salah seorang korban Bom Bali 1, Gatot.

Sementara  itu, Pemerintah Jawa Timur juga memastikan akan  menanggung semua biaya pengobatan bagi korban bom yang terjadi di Surabaya beberapa tahun lalu, baik perawatan lanjutan maupun penanganan medis. “Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan memberikan free of charge atau menggratiskan biaya operasi dan pengobatan lanjutan,” terang Gubernur Jawa Timur,  Khofifah Indar Parawansa.

Dari data BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), seluruh korban yang telah teridentifikasi sebanyak 1.000 orang. Saat ini,  kompensasi sudah diberikan kepada 215 korban dengan total kompensasi yang diberikan Rp 3,2 miliar. Rinciannya, Rp 250 juta untuk korban meninggal dunia, Rp 210 juta untuk korban luka berat, Rp 115 juta bagi korban luka sedang,  dan Rp 75 juta untuk luka  ringan.   (ang/mat)